TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengemudi Go-Jek tertangkap tangan mengedarkan sabu di Jalan Pedongkelan Raya, Gang Gotong Royong RT08/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Supriyono, 39 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Kamis, 1 Oktober 2015, sekitar pukul 17.30.
"Saat ditangkap, sabu disembunyikan di rokok Sampoerna A Mild," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Tanjung Duren, Ajun Komisaris Antonius, Sabtu 3 Oktober 2015. (Baca: Polisi Tangkap Pengemudi Go-Jek yang Jadi Pengedar Narkoba)
Anton menjelaskan, Supriyono diduga memanfaatkan fasilitas Go-Jek untuk menyamarkan aktivitasnya. Supriyono yang sudah sekitar tiga bulan menjadi sopir Go-Jek diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang biasa memasok untuk daerah Cengkareng-Kalideres. "Kami sedang kembangkan kasus ini," kata Anton.
Sementara itu, Supriyono mengaku baru menjalani peran pengedar selama dua pekan belakangan. "Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Supriyono kepada Tempo. Ia beralasan persaingan dalam Go-Jek semakin ketat sehingga menggerus penghasilannya yang semula sekitar Rp 200 ribu per hari, berkurang menjadi setengahnya.
Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kompleks Permata, atau yang dulu dikenal sebagai Kampung Ambon. Ide menjadi pengedar pertama kali terbersit saat ia diminta mencarikan barang berupa sabu. "Kebetulan kenal sama pengedarnya sudah lama," kata dia. Selanjutnya, ia sering bertransaksi lewat pesan singkat.
Atas perbuatannya, Supriyanto terpaksa mendekam di penjara. Supriyono diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.