TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Slamet Pribadi, mengimbau pengusaha ojek online dan juga jasa pengiriman barang selalu waspada agar jasanya tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Contohnya seperti untuk mengedarkan narkoba.
"Bandar itu selalu memanfaatkan semua sarana transportasi dan jasa pengiriman yang ada. Tinggal bagaimana kewaspadaan kita saja," ujar Slamet, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Oktober 2015. (Baca: BNN: Ojek Online Rentan Dimanfaatkan sebagai Kurir Narkoba)
Slamet berujar, pada Rabu lalu, BNN telah memberikan anjuran agar perusahaan ojek online mengawasi pengemudi-pengemudinya sehingga tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba. Tapi, menurut dia, hal tersebut dia lontarkan sebagai upaya pencegahan saja.
"Saat saya ngomong begitu belum ada laporan ke BNN kalau ada Go-Jek yang tertangkap bawa narkoba. Saya malah tahunya dari wartawan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pengemudi Go-Jek yang merangkap sebagai pengedar narkoba ditangkap Kepolisian Sektor Tanjung Duren. Supriyono, pengemudi Go-Jek itu merupakan pengedar narkoba yang masuk dalam target operasi karena diketahui kerap menjajakan dagangannya. (Baca: Polisi Tangkap Pengemudi Go-Jek yang Jadi Pengedar Narkoba)
Slamet mengatakan, nantinya, BNN akan membuat surat imbauan resmi yang akan ditujukan kepada seluruh perusahaan ojek online dan juga jasa pengiriman barang. "Agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum," kata Slamet.
Selain itu, Slamet juga mengimbau agar para pengemudi lebih hati-hati ketika menerima paket pengiriman yang terlihat mencurigakan. "Tapi jangan memanfaatkan jasa ojek online ini sebagai sarana peredaran narkoba juga," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Amel Alvi dan Gaya Cadar Mendadak Lima Perempuan di Sidang
Anggota DPR Siksa Pembantu: Ditendang, Dipukul Pakai Kaleng