TEMPO.CO, Jakarta - Waspadai modus penipuan semacam ini di media sosial Facebook. Seorang warga negara Nigeria berinisial OR mengaku sebagai tentara Inggris yang baru pulang bertugas untuk melakukan penipuan.
"Pelaku berkenalan dengan korban lewat Facebook dan mengaku sebagai tentara Inggris yang baru akan selesai masa tugas di Afganistan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono di Markas Polda, Jumat, 9 Oktober 2015.
Lewat akun Facebook dengan nama Chris Deverel, OR mengaku bekerja sebagai tentara Inggris. Kepada korban, ia mengatakan membawa uang sebesar US$ 2 juta, tapi pemerintah Inggris tak bisa menerima tentara yang membawa uang sebanyak itu. "Ia kemudian menyebutkan akan menghibahkan uang itu ke Indonesia," ujar Mujiono.
Korban bernama Desi, yang berhubungan dengannya lewat Facebook, langsung percaya. OR pun mengaku sudah mengirimkan uang tersebut via agen diplomatik, tapi tertahan di kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Korban pun kemudian diminta menebus dan membayar security check dan surat-surat lainnya kepada tersangka lain, yaitu PR, yang mengaku sebagai petugas kargo. Korban memenuhi pembayaran itu hingga sebesar Rp 655 juta. Namun, setelah mendapatkan uang, pelaku kemudian kabur.
Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 September 2015. Polisi kemudian menangkap tersangka OR dan PR serta mengamankan uang sebesar Rp 70 juta. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
9 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.