Pengacara Pembunuh Tata Chubby: Dakwaan Jaksa Berlebihan  

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 20:15 WIB

Deudeuh Alfisahrin. Twitter.com/@Tataa_chubby

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Sandhy Handika, mengatakan jaksa tetap akan membuktikan surat dakwaan yang telah ditetapkan sejak awal persidangan. "Pasalnya tetap, yakni pasal 339, pasal 338, dan pasal 365 KUHP," ujar Sandhy saat ditemui setelah persidangan kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2015.

Saat dihubungi oleh Tempo, tim kuasa hukum Muhammad Prio Santoso, terdakwa pembunuh Deudeuh, mengatakan jaksa memiliki dasar untuk menuntut Prio dengan pasal-pasal tersebut. "Tapi kami juga punya hak untuk membela. Apakah pasal tersebut memang layak atau sesuai. Biar nanti fakta-fakta di persidangan yang membuktikan," kata Dennie Arimahesa, salah satu tim kuasa hukum Prio.

Saat dikonfirmasi mengenai fakta akan adanya barang-barang milik korban, yakni empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta, berada dalam penguasaan Prio, Dennie berujar bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan motif dari Prio, apakah benar-benar mencuri atau hanya spontanitas mengambil barang tersebut untuk mengamankan.

Menurut Dennie, pasal yang didakwakan oleh JPU cenderung berlebihan. Dennie menyatakan Prio tidak berniat membunuh Deudeuh. "Pada saat terdakwa melakukan itu kan korban nggak mati, tapi masih ada. Itu cuma Prio yang tahu. Jadi perlu disampaikan, ketika dia melakukan penganiayaan, korban masih ada," ucap Dennie.

Sidang ke empat kasus pembunuhan Deudeuh yang seharusnya digelar hari dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik, dalam hal ini polisi yang menangkap Prio, ditunda hingga minggu depan. Sebelumnya, telah dihadirkan empat orang saksi oleh JPU, yakni kakak kandung Deudeuh, Muhammad Iqbal Bahimi, teman dekat Deudeuh yang tinggal satu kost dengannya, Vali, pengurus kebersihan di kost Deudeuh, Zuliana Ulfa, serta pengelola Boarding House 15A, Tebet, Jakarta Selatan, tempat nyawa Deudeuh dihabisi, Oyong Suryana.

Prio ditangkap karena pada 10 April 2015 lalu, Prio membunuh Deudeuh di kamar kost-nya. Ketika keduanya sedang berhubungan seksual, Deudeuh menyebut Prio memiliki bau badan yang tidak sedap. Prio pun tersinggung sehingga mencekik Deudeuh serta membungkam mulutnya dengan kaus kaki. Tak hanya itu, Prio juga mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat Prio dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

1 hari lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

1 hari lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

1 hari lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

2 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

2 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya