Jalani Masa Penyidikan, Jessica Bisa Ditahan Maksimal 120 Hari
Editor
Grace gandhi
Kamis, 11 Februari 2016 05:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan Jessica Kumala Wongso, 27 tahun, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, dapat ditahan maksimal dalam masa penyidikan hingga 120 hari. Saat ini Jessica sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya selama 12 hari.
"Itu tidak masalah, untuk kasus ini bisa maksimal," kata Tito di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2016.
Tito menuturkan hal tersebut lantaran menunggu berkas penyidikan lengkap (P21). Saat ini pihaknya masih terus memperkuat bukti-bukti dengan berkoordinasi bersama kejaksaan. Ia menambahkan akan melengkapi kekurangan-kekurangan yang diminta.
"Kalau diperlukan tambah saksi ahli atau berita acara pemeriksaan (BAP) yang perlu kami ulangi, dan ada pertanyaan yang perlu ditambah, itu yang kami lakukan sekarang," ujarnya.
Selama masa penyidikan ini, Jessica bisa ditahan 120 hari, dengan rincian 20 hari tahanan penyidik, 40 hari tahanan kejaksaan, dan 30 hari tahanan pengadilan. Polisi dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan 30 hari lagi dari hakim pengadilan.
Tito juga menambahkan telah menghubungi kepolisian Australia untuk mencari tahu hubungan antara Mirna, Jessica, dan teman lainnya selama mengenyam pendidikan di sana. Investigasi juga dilakukan untuk mengetahui karakter dan sikap Jessica di Australia guna menemukan motif pembunuhan. "Kami tidak akan buka di sini (untuk publik)," kata Tito.
Jessica Kumala Wongso ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Jumat malam, ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Mirna tewas setelah mengkonsumsi Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu, 6 Januari. Ia tewas lantaran racun sianida yang terkandung di dalam minumannya. Kala itu, Mirna, Jessica, dan seorang teman yang lain, Hani, sedang berkumpul setelah lama tidak bertemu. Mereka merupakan teman kuliah di Billyblue College, Australia.
AHMAD FAIZ