Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah Wayan Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituntut Bayar Tunggakan Pesangon PHK Karyawan Rp 3,5 Miliar

image-gnews
Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin menghadiri sidang lanjutan atas kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 Juni 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin menghadiri sidang lanjutan atas kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 Juni 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang bernama Wartono (57 tahun) melaporkan Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, yang merupakan direktur utama perusahaan itu.

Pengacara pelapor, Manganju Hamonangan Simanullang mengatakan, laporan dilayangkan atas dugaan tunggakan pesangon karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada 21 Februari 2018.

“Alasan PHK-nya waktu itu singkatnya, efisiensi. Tapi kalau ditelusuri ke belakang waktu itu ada ketidakstabilan pembayaran gaji, sehingga karyawan melakukan demonstrasi,” ujar Manganju di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023.

Selain ayah Mirna Salihin, terlapor lain dalam kasus ini adalah Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin sebagai pihak perusahaan. Pelapor menuntut pihak perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan ganti rugi karyawan.

Ketentuan itu berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada 18 Oktober 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp 3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan,” kata Manganju.

Dia mengatakan pihak perusahaan belum membayar para karyawannya yang terkena PHK tersebut hingga saat ini. 

Sebelum PHK, kata Manganju, perusahaan sempat telat bayar gaji karyawan selama delapan bulan. Para karyawan juga pernah demonstrasi dan bermusyawarah dengan pihak perusahaan, namun tidak menemukan kesepakatan.

“Sebenarnya yang di-PHK itu kurang lebih 800, tetapi yang berani tetap berjuang di pengadilan itu 38 orang,” ucap Manganju.

Perusahaan ayah Mirna, PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, bergerak di bidang ekspedisi dan jasa pengiriman.

Puluhan eks karyawan memutuskan melaporkan Edi Darmawan Salihin ke polisi karena pihak perusahaan diduga tidak mematuhi putusan pengadilan.

Para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 juncto Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wartono mengatakan sudah bekerja untuk perusahaan selama 21 tahun sebagai kurir. Kondisi perusahaan pada awalnya baik, kekeluargaan, gaji pun lancar.

“Saya juga sempat negor Pak Edi. ‘Pak, ini kalau cara penggajian begini, karyawan gak bisa makan, ada yang nyicil motor, ada yang rumah juga’,” ujarnya. 

Setelah pembayaran gaji tertunda hingga delapan bulan, Wartono mengatakan Edi Darmawan pernah mengatakan 3 bulan kemudian gaji akan lancar lagi.

Namun pada 2018, perusahaan melakukan PHK besar-besaran. Kantornya pun disebut sudah ditutup dan tidak ada kegiatan.

Dahulu, kata Wartono, Edi mudah ditemui dan sering mengobrol dengan karyawannya. “Sejak kejadian PHK besar-besaran itu susah, nggak bisa ketemu,” katanya.

Dia berharap Edi mendengar keluhan para karyawannya. Wartono dan eks karyawan lain masih membuka negosiasi, pemberian pesangon pun tidak harus Rp 3,5 miliar.

Menanggapi tuntutan itu, Edi Darmawan mengklaim sudah membayar pesangon. Dia bilang jasa kurir perusahaan itu bubar karena ulah karyawan.

“5 ari nggak masuk, ngambil uang harian tapi nggak dijalankan tugasnya, saya bubarin,” tuturnya saat dihubungi.

Ayah Wayan Mirna Salihin itu tidak mempermasalahkan mantan karyawannya melapor ke polisi. Edi menyebut pernah ada laporan sebelumnya ke Polda Metro Jaya, tetapi sudah diberhentikan penyidikannya. “Intinya, sudah selesai semua,” katanya.

Pilihan Editor: Meninggal Setelah Ngopi, Ini Hasil Otopsi Wayan Mirna Salihin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

7 jam lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

9 jam lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

22 jam lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

1 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.


Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

1 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

1 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

1 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani .TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

2 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.