Warga Cina Pemilik Sabu 88 Kilogram Diganjar Hukuman Mati  

Rabu, 4 Mei 2016 16:43 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, 4 Mei 2016, mengganjar hukuman mati terhadap terdakwa warga negara Cina, Ng Ka Fung alias Roger, 22 tahun. Pemuda tersebut dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 88 kilogram.

Sidang vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nirwana. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum Indonesia atas kepemilikan narkotik sabu seberat 88 kilogram, maka terdakwa divonis mati,” katanya.

Putusan tersebut menambah panjang daftar terpidana mati narkotik dari PN Tangerang. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa sudah beberapa kali datang ke Indonesia.

Vonis mati itu disambut dengan cucuran air mata Ka Fung. Terdakwa mengaku akan berpikir lebih dulu dengan penasihat hukumnya, Yusuf Hasim, untuk mengambil langkah hukum berikutnya. Sedangkan jaksa penuntut umum Ikbal Hajarati juga akan berpikir lebih dulu meskipun putusan hakim sesuai dengan tuntutannya.

Ka Fung ditangkap petugas gabungan Bea-Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2015. Dalam koper miliknya, terdapat 88 kilogram sabu. Kepada petugas, dia menyebut barang itu milik kekasihnya, Ting-Ting (warga Cina yang menjadi buron). Di Jakarta, Ka Fung menyewa apartemen atas namanya sendiri.

Sebelum menangkap Ka Fung, aparat menangkap tiga warga Cina lain. Petugas kemudian menyita 94 kilogram sabu dan mengamankan 112.189 butir pil ekstasi dari sebuah hotel di Jakarta Barat dan sebuah apartemen di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Terbongkarnya sabu milik Ka Fung sebanyak 88 kilogram itu bermula dari ditangkapnya Chiu Wing Sin dan Yuen Ming Chun Billy di Terminal 2D kedatangan luar negeri bandara Soekarno-Hatta pada 9 Agustus 2015.

Wing Sin dan Yuen Ming tiba di Jakarta dengan pesawat Malaysia Airlines MH-377 rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta. Dari koper yang mereka bawa, oleh mesin pemindai X-ray terdeteksi 10 bungkus plastik sabu seberat 3 kilogram.

Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan kasus tersebut, lalu Pak Chi Pang ditangkap, yang kemudian berujung penangkapan Ka Fung di apartemen Muara Karang Pluit, Jakarta Utara, berikut barang buktinya sabu dan ekstasi.

AYU CIPTA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

13 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

42 hari lalu

Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

52 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya