Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memberikan arahan kepada pengguna kendaraan terkait dengan sistem ganjil genap di kawasan Thamrin,Jakarta Pusat, 27 Juli 2016. Tempo/Azis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini menerapkan uji coba sistem ganjil-genap di jalan protokol mulai pukul 07.00 WIB, Rabu, 27 Juli 2016.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan uji coba ini akan berlangsung hingga satu bulan ke depan. "Implementasinya 30 Agustus mendatang," ucap Andri di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2016.
Andri berujar, pada hari pertama uji coba sistem tersebut, pihaknya menerjunkan petugas gabungan untuk mengawasi.
"Kami bagi dua shift, karena pemberlakuan ganjil-genap kan pagi dan sore. Jumlah personelnya 140 dari kepolisian, kemudian petugas Dishub 60 orang dan petugas Satpol PP 60 orang," tuturnya.
Andri mengatakan kebijakan ganjil-genap itu diambil sebagai upaya meminimalkan kemacetan. "Kebijakan yang kami ambil untuk kepentingan banyak orang. Kedua, untuk meningkatkan kualitas lalu lintas, dan kami ingin masyarakat mematuhi aturannya," katanya.
Sebagaimana diketahui, penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 ini bakal berlaku pada akhir Agustus 2016 sebagai pengganti 3 in 1 yang telah dihapuskan beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin- Gatot Subroto dan sebagian Jalan HR. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, beberapa petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian disiagakan untuk memantau kendaraan melintas di lampu lalu lintas Thamrin. Mengingat hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil, mobil yang memiliki pelat nomor kendaraan berujung genap tidak diperbolehkan melintasi jalan protokol.