TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membongkar prostitusi online yang menargetkan anak-anak sebagai pemuas nafsu konsumennya. Kasus ini mengejutkan banyak pihak dan ini menjadi temuan pertama.
Berikut ini fakta temuan dari prostitusi online yang diungkap aparat polisi. 1. Polisi menemukan 99 anak berusia 13 hingga 15 tahun. Sebagian besar anak berasal dari Jawa Barat dan dari keluarga tidak mampu.
2. Anak-anak itu masih bersekolah dan satu anak telah putus sekolah.
3. Muncikari menawarkan anak-anak itu melalui Facebook.
4. Tarif setiap anak Rp 1,2 juta. Setiap anak menerima komisi Rp 100-200 ribu.
5. Polisi menemukan seragam sekolah di satu tas milik seorang anak laki-laki.
6. Polisi menyita 4 unit telepon genggam pelaku dengan simcard, buku tabungan, 1 unit ponsel seluler korban.
7. Polisi menangkap dua muncikari berinisial AR dan U serta satu pembantu muncikari berinisial E. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
8. Muncikari AR ditangkap di hotel di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia baru keluar dari penjara setelah dihukum dalam kasus serupa, namun saat itu ia memperjualbelikan perempuan.
9. Tersangka E merupakan pengeksploitasi atau pengguna anak-anak. Adapun tersangka U bertugas membantu tersangka AR menyiapkan rekening untuk menampung dana dan memiliki empat anak asuh.
10. Polisi menggunakan pasal berlapis untuk menjerat para tersangka, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak.