Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan para awak media usai mengikuti sidang permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait hak cuti di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 22 Agustus 2016. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, menjawab kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI jika menjalani cuti selama masa kampanye.
"Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 telah mengatur, untuk gubernur ditunjuk pelaksana tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya dari Mendagri atau pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan," kata Djohermansyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.
Djohermansyah mengatakan, dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, kewenangan pelaksana tugas gubernur kini lebih besar karena dapat menangani perda APBD maupun perda organisasi perangkat daerah. "Tentu saja semua sesuai dengan bingkai program gubernur petahana," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri, kata dia, akan mengangkat pelaksana tugas dari pejabat terbaik dan bebas dari konflik kepentingan dalam pemilihan kepala daerah. Namun pemaparan Djohermansyah rupanya mengundang sejumlah pertanyaan dari Ahok.
Ahok meminta penjelasan darinya atas permendagri sebelumnya yang menyebutkan bahwa pelaksana tugas tidak berwenang mengesahkan APBD dan organisasi perangkat daerah. Dia mengaku tahu persis karena pengalaman sebagai Bupati Belitung Timur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Ahok, pelaksana tugas gubernur dalam aturan yang lama tidak ada serah-terima dan tidak diaudit karena tak melaksanakan hal yang penting, seperti pengesahan APBD. Adapun hak pemerintah yang melakukan pembahasan APBD itu biasanya diaudit BPK. "Nanti audit BPK, BPKP juga bingung. Kalau sampai pengalihan hak APBD, harus diaudit BPK. Itu jadi persoalan," tutur Ahok.
Ahok juga mempertanyakan pengangkatan pelaksana tugas oleh Menteri Dalam Negeri dari pejabat terbaik dan bebas dari konflik kepentingan dalam pilkada. "Bapak menjamin mengangkat pelaksana tugas dari pejabat terbaik dan conflict of interest. Sedangkan Mendagri Anda dari partai politik. Bagaimana bisa bebas conflict of interest?"
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
8 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.