Polri: Demo tak Dilarang, tapi Hak Warga Lain Dihormati

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 24 November 2016 15:59 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Kombes Boy Rafli Amar membuka acara Dialog Polri yang membahas kasus penistaan agama di Indonesia, Kamis, 23 November 2016. TEMPO/Brian Hikari Janna

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan maklumat yang dikeluarkan para kepala kepolisian daerah, termasuk Kepala Polda Metro Jaya, bukan pelarangan demonstrasi, tapi pelarangan unjuk rasa yang melanggar hukum.

Menurut Boy, demonstrasi yang melanggar hukum, misalnya demo anarkistis, pemblokiran, dan penutupan jalan. "Laksanakan unjuk rasa di tempat-tempat yang meminimalkan adanya gangguan terhadap masyarakat banyak," kata Boy di Restoran Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.

Boy mengatakan pendemo harus berusaha menghormati hak masyarakat lain yang tidak berunjuk rasa. "Tanggal 25 November dan 2 Desember itu juga hari kerja. Kita harus memperhatikan sekian belas juta warga Jakarta yang haknya juga harus dipenuhi," ujar Boy.

Menurut dia, unjuk rasa diatur tanpa harus mengganggu masyarakat yang tidak berunjuk rasa.

Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa organisasi keagamaan berencana berunjuk rasa pada 2 Desember 2016. Demonstrasi ini adalah kelanjutan dari unjuk rasa yang sudah digelar pada 14 Oktober atau Bela Islam I dan 4 November, Bela Islam II.

Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab, mengatakan unjuk rasa 2 Desember dinamakan Bela Islam III. "Tujuannya tetap sama, tahan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Rizieq di Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 23 November 2016.

Sebelum demonstrasi ini, polisi telah mengimbau kepada calon demonstran agar tertib. Misalnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta pengunjuk rasa tidak salat berjamaah di jalanan.

Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian juga meminta pendemo tidak menutup jalan saat berdemo. Alasannya, beberapa jalan, seperti Jalan M.H. Thamrin dan Jenderal Sudirman, adalah jalan protokol dan urat nadi Jakarta dan Indonesia.

Rizieq berseru bahwa unjuk rasa 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Siapa pun orangnya, di negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa, presiden sekalipun," ujar Rizieq.

Rizieq melanjutkan, dalam Pasal 18 undang-undang tersebut, disebutkan barang siapa menghalangi atau menghadang dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi undang-undang ini, maka dipidana 1 tahun penjara.

"Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapa pun yang menghalangi unjuk rasa damai yang sudah dijamin undang-undang, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara," ucap Rizieq.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

7 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

13 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

4 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

4 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

5 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya