Polisi Gerebek Gudang untuk Mengoplos Elpiji Bersubdisi

Reporter

Senin, 5 Desember 2016 23:01 WIB

Pertamina memberikan label baru elpiji bersubsidi di kemasan gas 3Kg. TEMPO/Robby Irfani

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menggerebek sebuah gudang semi permanen di Jalan Wahab 2 Kampung Cibening RT 08 RW 03, kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Sebabnya, gudang tersebut dijadikan tempat mengoplos gas elpiji 3 kilogram (bersubsidi) ke gas 12 kilogram (nonsubsidi).

Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, dalam penggerebekan pada Jumat pagi, 2 Desember 2016 itu, anak buahnya menangkap tiga orang. Mereka adalah, HP alias Ambon, 42 tahun, M alias Domo, 47 tahun, dan S alias Asmun, 35 tahun.


"Kami masih memburu dua orang pelaku lain," kata Umar, Senin, 5 Desember 2016.

Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas mencurigai dengan aktivitas di sebuah gudang yang berada di belakang rumah warga.


Di lokasi yang berada di tengah perkampungan itu kerap terlihat keluar masuk kendaraan bak terbuka mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram.


"Sedangkan yang dijual gas elipiji 12 kilogram," kata Umar.

Karena itu, kata Umar, pihaknya melakukan penyelidikan. Walhasil, setelah cukup bukti, petugas melakukan penggerebekan. Polisi menangkap tiga orang yang sedang melakukan aktivitasnya yakni menyuntik gas elpiji 3 kilogram untuk dimasukkan ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram.


Advertising
Advertising

"Mereka mengaku menjalankan bisnis ilegalnya tersebut sudah delapan bulan," kata Umar.

Umar mengatakan, gas elpiji 12 kilogram produksi para tersangka didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jakarta Timur, Depok, maupun Bekasi.


Dari hasil usaha itu, pelaku bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta setiap bulannya. Sebab, mereka membeli gas bersubsidi, lalu menjual tanpa subsidi.


"Gas yang dijual isinya tidak sampai 12 kilogram, paling banyak 9 kilogram," kata Umar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Dedy Supradi, mengatakan, kepolisian menggandeng PT. Pertamina untuk mengembangkan kasus tersebut.


Petugas akan menelusuri pemasok gas elpiji 3 kilogram yang dijadikan bahan oplosan gas elpiji 12 kilogram.


"Ini juga menjadi penyebab kelangkaan elpiji melon," kata Dedi.

Sebab, gas bersubsidi tersebut seharusnya terdistribusi hingga ke konsumen tingkat bawah yang notabene masyarakat miskin.


Dengan diborong pelaku sebagai bahan oplosan, maka secara otomatis masyarakat di bawah kesulitan mencari gas melon tersebut.


"Ini modus lama, kami sering mengungkap, tapi masih ada saja yang melakukannya," kata dia.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 selang regulator, 15 alat suntik beserta pipa dari besi, 130 tabung gas ukuran 12 kilogram, 525 tabung gas ukuran 3 kilogram, serta dua unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax B-4151-SAF, dan B-9204-KAB.

Akibat perbuatannya, mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukuman maksimal 5 tahun penjara.

ADI WARSONO

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

17 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

20 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

20 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

30 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

25 Januari 2024

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya