KLHK Evaluasi Perpanjangan Sanksi Pengembang Reklamasi

Reporter

Jumat, 16 Desember 2016 15:10 WIB

Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya, M.Scdi dalam acara konvensi iklim. istimerwa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, kemungkinan akan memperpanjang kembali sanksi administratif terhadap pengembang reklamasi Pulau C, D, dan G, yaitu PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera.

Hal tersebut dilakukan apabila kedua perusahaan tersebut belum memperbaiki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan menyesuaikan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dengan kajian National Capital Integerated Coastal Development (NCICD) dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sanksi tersebut berupa penyegelan dan penghentian sementara proyek reklamasi.

"Kami harus evaluasi," kata Siti sambil mengulang kalimat yang sama sebanyak tiga kali di kantornya, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016

Menurut Siti, pihaknya harus mendengar alasan pengembang terlebih dahulu soal perpanjangan penyelesaian kajian AMDAL, sebelum memutuskan perpanjangan sanksi. "Gak bisa kasih penalti langsung. Kemungkinan diperpanjang masih ada," ujar politikus Partai NasDem ini.

Mei lalu, penghentian sementara proyek reklamasi dilakukan. Keputusan untuk menyegel ketiga pulau itu diambil setelah Kementerian menilai analisis dampak lingkungan proyek reklamasi. Sanksi ini berlaku selama 120 hari. Tapi masa sanksi 120 hari lebih dulu berakhir daripada rampungnya kajian Bappenas soal NCICD. KLHK pun memperpanjang sanksi ini selama 60 hari terhitung sejak Oktober lalu. Penyegelan pun dilakukan pada Mei 2016 dan berlaku 120 hari.

Penyegelan Pulau D dilakukan lantaran bangunan di sana sudah banyak yang berdiri. Padahal, rancangan peraturan daerah di DPRD belum selesai dibahas. Artinya, bangunan ini berdiri sebelum Perda Zonasi dan Tata Ruang disahkan. Bangunan pun berdiri tanpa IMB.

Di Pulau C dan D juga terdapat beberapa pelanggaran, salah satunya pembangunan Pulau C dan D yang menyatu. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, di antara pulau reklamasi dan daratan Jakarta harus memiliki kanal selebar 200-300 meter.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

57 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

Kala Posisi Duduk Mendes dan Menteri KLHK di Rapat Kabinet Jokowi Jadi Bahan Candaan

9 Januari 2024

Kala Posisi Duduk Mendes dan Menteri KLHK di Rapat Kabinet Jokowi Jadi Bahan Candaan

Para menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi bergurau mengenai posisi duduk dalam sidang paripurna Kabinet Indonesia Maju pagi ini.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Sebut RI Konkret Atasi Perubahan Iklim, Menteri LHK: Kita Tidak Cuma Komitmen

30 November 2023

Sebut RI Konkret Atasi Perubahan Iklim, Menteri LHK: Kita Tidak Cuma Komitmen

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan langkah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim sudah konkret dan sudah ada implementasi yang nyata.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

26 November 2023

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi serta Menteri LHK sehubungan gugatan polusi udara. Bagaimana kasus ini bermula?

Baca Selengkapnya