TEMPO Interaktif, Jakarta:Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mendatangi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tanpa ijin di RW 10, Kampung Curug, Kelurahan Tanah Baru, Beji, hari ini. Mereka memeriksa tempat itu, terkait protes warga di Komplek Perumahan Villa Mutiara Cinere RW 11 Kelurahan Grogol Limo yang mengeluhkan beroperasinya tempat pembuangan itu meski telah ditutup pada Agustus 2005 lalu. Kepala Seksi Operasi Satpol PP, Nirwan Hakim, mereka memang berniat mengecek kebenaran laporan penduduk bahwa tempat itu masih menampung sampah organik sehingga menimbulkan bau yang menyengat dan lalat. Di lokasi, anggota satpol berdialog dengan Surti Sri Purwati, pengelola tempat tersebut. Surti Sri mengatakan mereka beroperasi sudah seizin kelurahan dan warga setempat secara lisan. Dia membantah sampah yang ditampungnya adalah sampah murni seperti sebelum penutupan. Surti mengatakan mereka hanya menampung sampah plastik yang dapat didaur ulang seperti ember dan botol Aqua. Sampah ini sudah dipilah dan dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah itu dalam karung-karung plastik. Di tempat itu sampah dipilah berdasarkan jenis sampah plastik. Sampah-sampah itu berasal dari Depok. Menanggapi pernyataan tersebut, satpol PP kemudian melakukan penelusuran di tempat seluas 5,5 hektar itu. Dalam penelusuran tersebut, tidak ditemukan adanya sampah organik. Usai pemantauan, Nirwan mengatakan, untuk sementara tempat itu masih boleh beroperasi. Lokasi tersebut memang tidak untuk pembuangan sampah. Tetapi untuk pemilihan sampah untuk diolah. Selain itu, warga juga tidak pernah merasa keberatan dengan keberadaan TPS itu. ENDANG PURWANTI