Sidang Perdana Korupsi Bendahara Fakultas Hukum UI
Reporter
Editor
Rabu, 20 Desember 2006 18:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Depok hari ini menggelar sidang pertama kasus Eka Widiastuti, 44 tahun, bendahara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, terdakwa kasus dugaan korupsi di fakultas itu senilai Rp 2,8 miliar. Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim Zainuddin, Jaksa Penuntut Umum Marsinta Sinaga dan M. Noval. Agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Jaksa mengatakan terdakwa melakukan 12 kali penggelapan uang fakultas untuk berbagai keperluan terhitung sejak 12 Agustus 2005. Modusnya adalah menambahkan satu angka di depan angka untuk setiap kegiatan yang diajukan. Seperti menambah angka tiga untuk pengajuan uang kursi kuliah fakultas senilai Rp 88 juta menjadi Rp 388 juta atau menambahkan angka 2 untuk pembayaran uang kuliah pascasarjana senilai Rp 10,8 juta menjadi Rp 210,8 juta. Penggelapan dilakukan terdakwa dengan mudah karena dia adalah bendahara fakultas, yang sehari-hari mengurusi cek dan mencairkannya. "Tersangka telah melanggar, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada karena jabatannya atau kedudukannya," kata Jaksa Noval. Mendengar dakwaan itu, terdakwa yang menggunakan kerudung hitam, kemeja putih, dan celana hitam ini meminta majelis hakim memberinya kesempatan berpikir untuk mengajukan penasehat hukum dan keberatan atas dakwaan itu. Sidang kemudian ditunda hingga 5 Februari 2007 mendatang. Usai sidang terdakwa berjalan gontai ke arah ibunya yang berdiri di belakang ruang sidang. Dia tampak menangis. ENDANG PURWANTI