TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Satuan Intelejen Lantamal III menangkap lagi dua truk timah ilegal yang akan dibawa keluar dari Pangkal Balam, Batam, pada Selasa (10/4) malam. Dua truk bermuatan pasir timah tanpa dokumen sah itu hendak menuju Jakarta dengan menyamar mengangkut ikan dan barang rongsokan. Komandan Lantamal III Laksamana Pertama Moch Jurianto mengatakan satu truk BG 4984 AT disamarkan dengan muatan fiberboks tempat ikan. Sedangkan satu lainnya truk H 1642 WY mengangkut barang rongsokan botol kosong dan kardus bekas. “Ini mengangkut timah tanpa dokumen sah,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (11/4).Petugas Lantamal masih berupaya mencari pemilik timah tersebut. Menurut Jurianto, dua truk itu ditangkap karena melanggar pasal 13, 14 TZMKO 1939 Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang pokok-pokok pertambangan. Sebelumnya, pada Sabtu (7/4) lalu, petugas Lantamal juga telah menangkap lima truk pasir timah dan timah batangan seberat 32 ton senilai lebih dari Rp 4 miliar. Sedangkan menurut Jurianto, timah yang diangkut dua truk yang ditangkap kemarin, berbobot 12 ton senilai lebih dari Rp 2 miliar. Menurut Jurianto, penangkapan tersebut dimulai dari patroli kapal angkatan laut Lagian yang memonitor keberadaan KM Santosa yang dicurigai membawa truk berisi pasir timah. Kemudian dengan dibantu beberapa tim satuan patroli terbatas dan patwal Lantamal III, KM Santosa diarahkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal tersebut, menurut Jurianto, memuat 39 truk yang terdiri dari 26 truk bermuatan, 12 kosong, dan satu unit backhoe. Setelah 26 truk yang bermuatan diperiksa, ternyata ada dua truk yang memuat pasir timah tidak dokumen yang sah. Dian Yuliastuti