TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Unit 2 Sub-Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk pelaku pemalsuan tanda tangan dan nomor seri voucher milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pemalsu voucher ditangkap Selasa siang, 22 September 2015.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pelaku pemalsuan tanda tangan dan nomor seri voucher, Adhi Subekti, pegawai Garuda Indonesia.
"Dia, Adhi, merupakan seorang analis pasar di Garuda Indonesia," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa Sore, 22 September 2015.
Adhi, menurut Krishna, kemudian mencoba untuk mengambil keuntungan dengan cara mendekati perusahaan yang gagal dalam pengajuan proposal kerja sama dengan Garuda. Perusahaan yang gagal bekerja sama tersebut kemudian didekati oleh Adhi dan ditawari kerja sama dengan manfaat tertentu.
Adhi mengungkapkan dia memberanikan diri menerima proposal kerja sama yang telah ditolak atasannya lantaran ia sudah mengetahui seluk-beluk program kerja sama yang biasa disepakati oleh perusahaannya.
Adhi menjelaskan, proposal yang biasa dia terima ialah kerja sama penyelenggaraan turnamen golf dan sepeda. "Garuda Indonesia biasanya mau menjadi sponsor dari kegiatan-kegiatan tersebut," tuturnya.
Dari proposal yang telah disepakati tersebut, Adhi kemudian memberikan voucher dengan nomor seri palsu dan tanda tangan palsu pada pihak yang diajak kerja sama tersebut. Pihak yang ditipu tersebut pun tak curiga.
Dalam sebulan, Adhi bisa membuat satu kegiatan dengan pihak lain. Setiap kegiatan, dia bisa mengeluarkan 6-10 voucher Dan, dari setiap kegiatan kerja sama dan pemberian voucher dia bisa meraup untung hingga Rp 5 juta rupiah.
Pria beranak dua ini menjelaskan bahwa dia mulai memalsukan tanda tangan dan nomor seri sejak September tahun lalu hingga Februari 2015. Selama itu, pria yang tinggal di Depok, Jawa Barat ini telah memalsukan nomor seri dan tanda tangan untuk 65 voucher dan meraup untung hingga Rp 60 juta.
Juru bicara PT Garuda Indonesia (Persero) Benny S. Butarbutar mengakui jika pengawasan di perusahaannya lemah. Tapi dia menegaskan perusahaan telah menerapkan sistem tata kelola yang baik.
"Kalau pengawasan internal kami lemah, dilihat dari sisi apa. Lagi pula Adhi pada akhirnya tertangkap," kata Benny saat dihubungi Tempo.
Dia menjelaskan penerbitan complementary voucher tersebut bertujuan untuk membantu kelancaran bisnis Garuda Indonesia. "Voucher tersebut hanya kami berikan pada mitra bisnis saja," tutur Benny.
Polisi menjerat Adhi dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
GANGSAR PARIKESIT