TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, kasus judi online di sebuah rumah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, meraup keuntungan Rp 10 miliar hanya dalam 4 bulan. Polisi menangkap 11 tersangka saat menggerebek rumah judi itu.
“Kami sudah mencoba menghitung omzet selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai 10 miliar rupiah,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 April 2024.
Polisi juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan website judi online itu sudah tidak dapat diakses.
Polisi sudah menangkap 11 orang tersangka, yaitu M, H, GSW, GRW, MWS, GSL, HAR, RRUS, AR, dan dua perempuan berinisial R, dan YAO. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari penyedia website, perekrutan karyawan, hingga telemarketing.
Untuk membongkar kasus judi online di sebuah rumah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya, sudah dilakukan penyelidikan selama 20 hari, sejak 2 April 2024. Seluruh tersangka ditangkap pada Jumat, 26 April 2024 pada pukul 00.54 WIB.
Para tersangka judi online ini dijerat pasal 303 KUHP tentang transaksi informasi dan transaksi elektronika, dan pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Jika para tersangka dikenakan pasal pencucian uang, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal