TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang penangkapan Jessica Kumala Wongso pada Sabtu pagi, 30 Januari 2016, Polda Metro Jaya berkonsultasi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ihwal perkembangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Intinya, kemarin, (Polda) datang untuk penyempurnaan hasil dari penyidikan polri, dalam hal ini Polda," kata Waluyo Yahya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI, saat dihubungi Tempo.
Waluyo mengatakan ia baru mengetahui bahwa Jessica ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tadi pagi di Hotel Neo Mangga Dua.
Waluyo enggan merinci isi konsultasi yang digelar Direktorat kemarin. Namun, menurut dia, Krishna Murti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, datang bersama penyidiknya untuk bertemu dengan Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Muhammad Rum dan jaksa peneliti.
Di Kejaksaan, Krishna dan timnya menghabiskan waktu 3,5 jam. Ini bukan pertemuan pertama Krishna di Kejaksaan terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan Mirna. Dalam pertemuan sebelumnya, ia mengekspos kasus untuk Kejaksaan.
"Kami tak ada intervensi terhadap hasil penyidikan. Itu domain Polda. Tapi tetap menjalin komunikasi," katanya.
Tadi pagi, Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda. Pengacara Jessica, Andi Yusuf, mengatakan Jessica baru pulang dari Surabaya dan tak bisa pulang ke rumahnya di Sunter, Jakarta Utara.
Tadi malam, pihak imigrasi juga memberlakukan pencekalan terhadap Jessica.
EGI ADYATAMA