Disidang, Hidayat Pelapor Kaesang Dibela 48 Pengacara

Reporter

Suseno

Editor

Suseno

Rabu, 27 September 2017 18:34 WIB

Muhamad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep mendatangi Mapolres Bekasi Kota, 7 Juli 2017. TEMPO/Adi Warsono

TEMPO.CO, Bekasi - Muhammad Hidayat S, pelapor Kaesang Pangarep atas dugaan penodaan agama, telah menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian. Namun sidang yang dihadapinya itu tidak terkait dengan putra bungsi Presiden Joko Widodo. Dia menjadi pesakitan karena dituduh mencemarkan nama baik mantan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan.

Sidang perdana Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi sudah digelar pekan lalu. Dia dibela 48 pengacara. "Semua pengacara itu hasil komunikasi para sahabat dan saya sudah berteman dengan mereka," kata Hidayat, sebelum menjalani sidang Rabu, 27 September 2017. Agenda sidang yang dia itu adalah pembacaan eksepsi.

Menurut Hidayat, para advokat tersebut tergabung dalam Aliansi Advokat Muslim NKRI. Mereka sudah mendampinginya sejak pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Saya tidak meminta, mereka yang mempunyai inisiatif," kata Hidayat.

Menurut Hidayat, para pengacara itu juga menjadi advokat untuk Alvian Tanjung yang menjadi tersangka terkait ceramah tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dengan dukungan para advokat ini Hidayat yakin bakal lolos dari dakwaan jaksa.

Perkara hukum yang menjerat Hidayat ini berawal dari unggahannya di media sosial yang menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan memprovokasi anggotanya untuk menangkap sejumlah aktivis saat aksi 411 (4 September 2016) di silang Monas.

Baca: Kasus Kaesang Pangarep Tak Ditindaklanjuti, Ini Penjelasan Polri

Advertising
Advertising

Polisi kemudian menetapkan pria itu sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria itu sempat ditahan namun penahanannya ditaguhkan.

Nama Hidayat belakangan mencuat setelah ia melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada pada 8 Juli 2017. Laporan itu terkait dengan kata “ndeso” yang diucapkan Kaesang dalam videonya “Bapak Minta Proyek”. Hidayat menilai ucapan Kaesang sebagai bentuk ujaran kebencian dan penodaan agama.

Sepekan setelah laporan itu dibuat, polisi menghentikan penyelidikan. Alasannya, polisi tidak menemukan bukti-bukti tuduhan yang dilontarkan Hidayat. Polisi justru melanjutkan kasus Hidayat dan menahan pelapor Kaesang itu.

ADI WARSONO

Berita terkait

Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tak sedikit kader PSI yang minta dua jatah kursi. "Satu-satu dulu, lobby-nya susah," ujar Kaesang menimpali.

Baca Selengkapnya

Kaesang Unggah Momen Lebaran Keluarga Jokowi dan Prabowo di Istana

26 hari lalu

Kaesang Unggah Momen Lebaran Keluarga Jokowi dan Prabowo di Istana

Dalam unggahan yang dibagikan di Instagram, Kaesang - putra bungsu Jokowi, membagikan foto bersama Istri Erina Gudono, Ibu Negara Iriana, Prabowo, dan Didit Hediprasetyo.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Sebut Sudah Selayaknya Kadernya Pimpin Jakarta

29 hari lalu

Alasan PKS Sebut Sudah Selayaknya Kadernya Pimpin Jakarta

PKS menyatakan pihaknya tidak kekurangan stok pemimpin berkualitas.

Baca Selengkapnya

PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

41 hari lalu

PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.

Baca Selengkapnya

Tak Berhasil Bawa PSI Lolos ke Senayan, Kaesang Tetap Jadi Ketum hingga Pemilu 2029

46 hari lalu

Tak Berhasil Bawa PSI Lolos ke Senayan, Kaesang Tetap Jadi Ketum hingga Pemilu 2029

Kaesang Pangarep akan tetap menjabat Ketua Umum PSI untuk memenangkan Pemilu 2029.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

46 hari lalu

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang PSI Menggugat Hasil Pemilu ke MK, Kaesang Pangarep: Kami Lihat Dulu

47 hari lalu

Soal Peluang PSI Menggugat Hasil Pemilu ke MK, Kaesang Pangarep: Kami Lihat Dulu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyatakan akan melihat situasi lebih dulu untuk menggugat atau tidak menggugat hasil pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

47 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

Reaksi Berbeda PPP dan PSI setelah Gagal Lolos ke Senayan

47 hari lalu

Reaksi Berbeda PPP dan PSI setelah Gagal Lolos ke Senayan

PSI menerima hasil penghitungan suara KPU, adapun PPP menolak dan menyiapkan langkah gugatan ke MK.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Lolos ke Senayan, Gibran: Nanti 5 Tahun Lagi Dicoba

47 hari lalu

PSI Gagal Lolos ke Senayan, Gibran: Nanti 5 Tahun Lagi Dicoba

Gibran menanggapi soal PSI yang gagal lolos ke parlemen dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya