Ambil Data di Facebook, Napi Lapas Lowok Waru Tipu 22 Korban
Reporter
Friski Riana
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 3 Oktober 2017 21:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowok Waru Malang, Jawa Timur. Pelaku mengambil data korban dari Facebook dan mengaku sebagai kerabat untuk pinjam uang.
"Pelaku ada lima orang dari dalam lapas dan satu orang sudah bebas bersyarat," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan di kantornya, Selasa, 3 Oktober 2017.
Para pelaku terungkap setelah korban berinisial IM, 45 tahun, melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 2 September 2017 di Jalan Pinang Perak, Jakarta Selatan.
Baca: Tertipu Rp 2 Miliar, Kangen Band Akan Melapor ke Polres Depok
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mempelajari aktivitas dan kebiasaan sejumlah akun Facebook. Setelah mendapatkan target, pelaku mengambil nomor telepon dan foto target dari akun Facebook.
"Mereka mengambil data foto dan nomor telepon, lalu menggunakannya sebagai profil akun WhatsApp. Seolah-olah mereka salah satu keluarganya," kata dia.
Kemudian, pelaku menghubungi salah satu anggota keluarga korban dan meminta sejumlah uang. Menurut Hendy, pelaku menipu 18 sampai 22 anggota keluarga target. Keluarga besar korban tersebut berada di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Tegal, dan Rembang.
Hendy menyebutkan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 80 juta. Para pelaku menipu setiap anggota keluarga besar tersebut secara bergantian selama empat bulan. "Misal mengaku sebagai paman, kemudian pinjam uang untuk beli mobil. Kemudian berubah lagi profil bibinya dan minta uang untuk berobat," ujarnya.
Baca: Polisi Ungkap Penipuan Iklan Jual Beli Mobil di Situs OLX
Pelaku yang berpura-pura mengaku sebagai anggota keluarga adalah AG alias Ian. Pria 41 tahun itu sedang menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku lainnya adalah DD (42) yang telah bebas bersyarat. Ia memasang foto calon korban di WhatsApp dan meminta anggota keluarga korban untuk mentransfer.
Kelompok penipuan ini juga beranggotakan empat napi kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman empat tahun penjara. Mereka bertugas menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. Mereka adalah RR (21), RB (25), LL (40), dan SG (37).