Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan Rp 8 Miliar: Pengusaha Onderdil Perkarakan Rekannya

Editor

Sugiharto

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Adipurna Sukarti, 65 tahun, seorang pengusaha onderdil kendaraan asal Pontianak, Kalimantan Barat, memperkarakan dua pejabat direksi perusahaan properti dan pergudangan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, PT Selembaran Jati dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Adipurna menyeret Direktur Utama dan Komisaris Selembaran, Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang dan Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Sebagai penyetor modal Rp 8,15 miliar, saya sama sekali tidak pernah menerima keuntungan sepeserpun, dan tak diundang dalam RUPS," kata Adipurna di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, 6 September 2017.

Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sehingga dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini dilaporkan pada 2016 namun kedua tersangka tidak ditahan.

Adipurna menyatakan dirinya adalah pemegang 30 persen saham Selembaran sekaligus komisaris. Sejak 1999 hingga 2009, Adipurna mengaku tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam perusahaan itu. "Tahun 2008 nggak tahunya aset perusahaan sudah dijual." Padahal, pada 1999 dengan menyetor modal Rp 8,15 miliar dia dijanjikan mendapat tanah seluas 23,5 hektare dari 45 hektare yang dibeli Salembaran. "Saham 30 persen saya akan dikonversi dengan tanah 13,5 hektare," katanya

Perhitungan harga tanah di Kosambi saat itu Rp 60 ribu per meter persegi. Hal itu tertuang dalam kesepakatan dan perjanjian di atas materai di hadapan notaris.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin berjalan panas pada saat Adipurna dicecar kuasa hukum terdakwa dari Kantor Pengacara Yudistira dan Rekan. Kuasa hukum menuding Adipurna berbohong dan telah menerima uang dari pihak terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan nada sengit, Adipurna mengakui mendapatkan transfer dana Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar pada 2004. "Tapi saya tidak tahu uang apa itu dan saya tidak menerima. Tidak ada transaksi, semua saya minta Bareskrim Polri untuk menyitanya."

Perkara ini berawal ketika Adipurna bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso, dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999. Modal tersebut untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adipurna kemudian dijadikan pemegang saham 30 persen Salembaran, sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen saham per orang. Namun, selama kerjasama berjalan Adipurna mengaku tidak pernah mendapatkan pembagian keuntungan. Adipurna juga menyatakan tak mengetahui ketika wafat Salim Wongso mewariskan sahamnya kepada putranya, Suryadi Wongso, pada 2001.

Pada 2008, Adipurna menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset perusahaan Salembaran. Kemudian, Adipurna melaporkan Ngadiman dan Suryadi ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. 

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

13 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

25 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.