Tak Ada Sidik Jadi Tersangka di Proyektil Peluru Indria Kameswari
Reporter
Fahadz Fauzi (Kontributor)
Editor
Jobpie Sugiharto
Senin, 9 Oktober 2017 10:20 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Polisi tak menemukan sidik jari tersangka pembunuhan Indria Kameswari pada proyektil peluru yang menembus punggung pegawai Badan Narkotika Nasional itu. Sementara, pistol yang digunakan sebagai alat pembunuhan juga belum ditemukan.
Meski demikian, polisi yakin bisa membawa kasus ini ke Kejaksaan sebelum disidangkan. "(Perkaranya) Tetap bisa dibawa ke Kejaksaan karena sudah terdapat bukti yang lain," kata Kepala Satuan Bagian Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Ita Puspita Lena kepada Tempo di kantornya, Senin, 9 Oktober 2017.
Menurut Ita Puspita, penyidik tetap bisa melanjutkan pekerjaannya karena terdapat bukti-bukti yang lain, seperti proyektil peluru, saksi di lokasi kerjadian, serta pengakuan tersangka Abdul Malik Azis alias Mochamad Akbar yang juga suami korban.
Abdul Malik menembak istrinya padA1 September lalu di rumah kontrakan mereka di Perumahan River Valley, Palasari, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Anak perempuan mereka yang masih balita diduga meliat kejadian itu. Tersangka lalu lari ke Kepulauan Riau tapi ditangkap dua hari kemudian. Motif pembunuhan diduga pertengkaran dalam rumah tangga.
Ita Puspita menerangkan, walau senjata tak ditemukan dan tak ada sidik jari di proyektik Abdul Malik telah mengakui perbuatannya yakni menghilangkan nyawa istrinya dengan cara menembakan peluru sehingga Indria tewas seketika di lokasi kejadian. "Di proyektil peluru tak ada temuan sidik jari tersangka dan sampai saat ini senjata api tersebut belum ditemukan," ujarnya. "Tapi tersangka mengakui pembunuhan yang dilakukannya."
Perihal senjata api yang belum ditemukan, Ita Puspita mengatakan bahwa tersangka pembunuh Indria Kameswari alias merahasiakan di mana dia letakkan atau buang senjata itu. Polisi sudah memburu pistol itu di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, tempat asal tersangka. Namun, belum membuahkan hasil.