Pemilik Akun FB Diperiksa Polisi Bekasi Terkait Ujaran Kebencian

Rabu, 11 Oktober 2017 16:47 WIB

Ilustrasi facebook. REUTERS

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pria berinisial YEB dibawa ke Markas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian di akun media sosial, Facebook (FB).

"Semalam dibawa oleh Polsek Bekasi Timur, kemudian dilimpahkan ke Polres," kata juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari, pada Rabu 11 Oktober 2017.

Baca juga: Ahmad Dhani Yakin Tak Bisa Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Menurut Erna, YEB dijemput polisi tanpa memberikan perlawanan. Sampai saat ini, pria berkacamata itu masih diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan YEB.

Advertising
Advertising

"Yang bersangkutan masih sebagai saksi," kata Hero.

Informasi yang diperoleh Tempo, YEB memposting tulisan di akun Facebook (FB) miliknya. Postingan yang diunggap pada Maret-April lalu itu dianggap menghina umat Islam, sehingga membuat netizen geram. Postingan itu pun menyebar, dan viral. Kini dia diperiksa dalam kasus ujaran kebencian.

ADI WARSONO

Berita terkait

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

18 April 2018

Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Bimo menjadi saksi utama dakwaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

18 April 2018

Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

Nukman menanggapi berita Ahmad Dhani yang melibatkan adminnya dalam perkara ujaran kebencian terhadap Ahok.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

16 Maret 2018

Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

Jaksa Agung M. Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, terlalu ringan.

Baca Selengkapnya

Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

15 Maret 2018

Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, bersyukur atas vonis 5 bulan 15 hari, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

15 Maret 2018

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, 5 bulan 15 hari kurungan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

9 Maret 2018

Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

Penyerahan tahap dua kasus Ahmad Dani oleh Polres Jakarta Selatan baru bisa pada Senin.

Baca Selengkapnya

Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Karyawan Ini Ditangkap

15 Februari 2018

Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Karyawan Ini Ditangkap

Polri menyebut pelaku dengan sengaja mengunggah gambar dan tulisan dengan konten yang memuat ujaran kebencian kepada penguasa.

Baca Selengkapnya

Penyebar Hate Speech ke Jokowi dan Buya Syafii Maarif Ditangkap

15 Februari 2018

Penyebar Hate Speech ke Jokowi dan Buya Syafii Maarif Ditangkap

Polisi menangkap seorang karyawan swasta yang diduga melakukan ujaran kebencian atau hate speech kepada Jokowi dan Buya Syafii Maarif.

Baca Selengkapnya

Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan

15 Februari 2018

Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan

Tri Widyanto sudah 30 tahun berkawan dengan Jonru Ginting.

Baca Selengkapnya