TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporan ujaran kebencian di kantor Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2017. Pemeriksaan itu terkait cuitannya di Twitter pada 5 Maret 2017.
Dhani mengatakan, cuitan memang mengecam para pembela penista agama. Namun dia tidak mengajak publik untuk membeci etnis atau agama tertentu. Karena itu dia yakin tidak bisa dijerat dengan tuduhan ujaran kebencian. “Kalau polisi menjadikan saya tersangka, berarti polisinya juga pembela penista agama,” kata Dhani, Selasa, 10 Oktober 2017.
Menurut Dhani, pemeriksaan polisi itu tidak menyurutkan dirinya untuk terus mengujarkan kebencian kepada pembela penista agama secara umum. “Penista agama kok dibelain,” kata dia.“Ahmad Dhani tidak mengakui tidak apa-apa, nanti bisa diuji.”
Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. Selasa, 10 Oktober 2017 kemarin, Dhani memenuhi panggilan kedua dari Polres Jakarta Selatan sebagai saksi.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST di bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'. Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”
Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, dari beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”