Djarot Buka Rahasia Jokowi dan Ahok Soal Mal Pelayanan Publik

Reporter

Larissa Huda

Kamis, 12 Oktober 2017 12:23 WIB

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja meresmikan MaI Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta di Jalan HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta SeIatan, Kamis, 12 Oktober 2017. FOTO: EMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang dua hari lagi akan berakhir masa jabatannya, meresmikan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta di Jalan HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 12 Oktober 2017. Dia menyebut nama Jokowi, nama panggilan Presiden Joko Widodo dan Ahok, sapaan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam acara itu.

Peresmian pelayanan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tersebut tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

"Ini merupakan MOU (memorandum of understanding) yang paling banyak dilakukan secara langsung, dan ini yang pertama kalinya. Ini bentuk semangat kita," kata Djarot.

Djarot akan berakhir masa jabatannya pada Sabtu, 14 Oktober 2017. Sedangkan pelantikan Anies Baswedan-Sandiaga S. Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru akan dihelat di Istana Negara pada Senin sore, 16 Oktober 2017, sekitar pukul 16.00 WIB oleh Presiden Joko Widodo. Acara dilanjutkan dengan serah terima jabatan di Balaikota DKI Jakarta.

Peresmian Mal Pelayanan Publik juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Bada Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan jajaran pejabat dari Kementerian Keuangan.

Djarot mengaku bangga berada di tengah pemerintahan yang mengubah mental dan paradigma suatu subjek dan objek pelayanan baik. Menurut dia, orang yang meletakkan pelayanan publik di Jakarta adalah Jokowi maka dibentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, program tersebut dilanjutkan oleh Ahok.

Mal pelayanan publik terdiri dari tiga lantai. Pada lantai dasar, terdiri dari area lobby dan resepsionis, area tunggu, counter pelayanan, layanan difabel, layanan ekspres, self service counter dan loket pengambilan. Pada lantai dua, terdapat counter pelayanan, ruang prioritas, ruang konsultasi, self service counter, ruang menyusui, area bermain anak, pojok testimoni, dan Bank DKI.

Pada lantai tiga, terdiri dari Ruang Pelayanan unit-unit pelayanan dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN dan BUMD. Seluruh ruangan tersebut didukung oleh sarana darn prasarana berkualitas dan sistem teknologi informasi yang modern. Mal tersebut juga menyediakan layanan dalam jaringan (online) melalui pelayanan.jakarta.go.id, layanan Video Call dan Call Center Tanya PTSP 1500164, serta Antar Jemput lzin Bermotor (AJIB) atau lebih dikenal dengan Pasukan Putih.

Selain DPMPTSP DKI Jakarta juga terdapat beberapa unit layanan yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Ditjen Imigrasi, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kanwil BPN DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, PLN Distribusi Jakarta Raya, dan Bank DKI.

Djarot menjelaskan, pembangunan Mal Pelayanan Publik pertama kali digagas pada 8 September 2017 lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. Kemudian, gagasan tersebut dinilai Djarot sejalan dengan program yang akan digalakkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI juga berencana menyiapkan sebuah gedung untuk DPMPTSP

"Maksud saya, pucuk dicinta ulam tiba. Makanya dengan semangat kami resmikan ini. Waktu itu, gedung ini masih kosong. Saya perintahkan paling lambat 12 Oktober selesai, lalu kami sama-sama kerja di sini," ujar Djarot.

Djarot berharap Mal Pelayanan Publik tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga Jakarta daIam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik.

Mal Pelayanan Publik ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bersama unit-unit pIayanan publik lainnya di Jakarta baik pusat, daerah, dan swasta lainnya.

"Tingkat kepuasan warga Jakarta sudah lebih dari 90 persen. Sebanyak 97 persen warga puas kepada pelayanan yang diberikan. Memang itu fokus kami. Sistem ini diletakkan Pak Jokowi, lalu Pak Basuki (Ahok) yang menguatkan, lalu saya yang menghaluskan," ujar Djarot.

Baca juga: Presiden Jokowi, Ternyata Inilah Pemicu Heboh Senjata Brimob

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

46 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

12 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

16 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

17 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

20 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

21 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

21 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya