Kasus Senjata Api dan Satwa, Gatot Brajamusti Bacakan Eksepsi

Reporter

Zara Amelia

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 17 Oktober 2017 08:39 WIB

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti dikawal saat keluar dari ruang tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 10 Oktober 2017. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang aktor Gatot Brajamusti siang ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa dilindungi.

"Benar, besok pukul 13.00 ada sidang dengan agenda eksepsi," kata Kuasa Hukum Gatot, Ahmad Rifai, melalui pesan singkat pada Senin, 16 Oktober 2017. PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menggelar sidang perdana terkait kasus ini pada Selasa, 10 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca : Cekcok Pengacara dan Jaksa di Sidang Gatot Brajamusti

Gatot didakwa atas kepemilikan dua satwa dilindungi, yakni seekor burung elang brontok hidup (Nisaetus cirrhatus) dan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang diawetkan. Kedua satwa tersebut ditemukan di kediamannya. Selain satwa dilindungi, polisi juga menemukan dua senjata api tak berizin, yakni pistol Glock kaliber 9 milimeter dan Walther kaliber 22 milimeter beserta ratusan amunisinya.

Ahmad optimistis eksepsi dari kliennya akan diterima oleh jaksa. "Kami yakin sekali karena memang dakwaannya enggak sesuai dengan faktanya," kata dia. Sebelumnya, Gatot mengaku burung elang brontok tersebut terbang sendiri ke dalam rumahnya dan kemudian dipelihara olehnya. Sedangkan, harimau sumatera miliknya merupakan pemberian Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun Gatot.

Pria yang biasa disapa Aa Gatot itu juga sebelumnya menyebutkan bahwa senjata api miliknya diterima ketika syuting film "Detachment Police Operation" setahun silam.

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya