Vonis Mati Perampokan Pulomas: Jaksa Sebut 3 Hal Memberatkan

Selasa, 17 Oktober 2017 21:07 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian diangkat oleh para anggota polisi setelah memberi apresiasi kepada para anggota Polda Metro Jaya beserta jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, 18 Januari 2017. TEMPO/Ilham Fikri.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muchlis mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup bagi tiga terdakwa perampokan Pulomas sudah tepat.

Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim Gede mengadili Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46 tahun, dan Erwin Situmorang, 34, dengan hukuman mati. Sedangkan Alfin Bernius Sinaga, 31, divonis penjara seumur hidup.

"Putusan yang tepat," kata Muchlis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 17 Oktober 2017.

Perampokan di rumah Dodi Triono di jalan Pulomas Utara, Nomor 7A, Jakarta Timur terjadi pada Senin, 26 Desember 2016. Para pelaku perampokan mengurung 11 korbannya di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter selama sekitar 17 jam. Enam orang diantaranya akhirnya tewas karena kekurangan oksigen dan lima orang berhasil selamat.

Enam korban meninggal adalah pemilik rumah yaitu Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista (teman Gemma) serta dua sopir pribadi, Yanto dan Tasro. Sedangkan lima korban yang selamat yaitu Zanette Kalila Azaria (putri Dodi), dan empat asisten rumah tangga, Emi, Fitriani, Santi, dan Windy.

Jaksa Zulkipli menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan memang banyak, seperti enam orang yang meninggal dunia dan senjata berbahaya seperti air softgun, celurit, pistol dan golok yang sudah dipersiapkan. Zulkipli juga menilai bahwa sebenarnya terdakwa mempunyai waktu yang cukup untuk berpikir menghentikan perbuatan hingga tidak perlu jatuh korban jiwa.

"Hal-hal yang memberatkan memang cukup banyak," kata Zulkipli.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Gede Ariawan menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan kejam terdakwa berupa memasukkan korban kedalam kamar mandi yang sempiit serta mengunci korban dari luar hingga mengakibatkan enam orang meninggal.

Kedua, perbuatan tidak manusiawi karena mengakibatkan korban tersiksa hingga mati kehabisan oksigen karena ruangan tersebut tidak memiliki ventilasi. Ketiga, mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban selamat khususnya bagi putri Dodi Triono, Zanette Kalila Azaria.

Menurut Muchlis, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada sidang tuntutan 19 September 2017. JPU menganggap terdakwa terbukti memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

Muchlis menerangkan, semua unsur dalam Pasal 340 KUHP telah dijabarkan di persidangan. Majelis Hakim juga mengakomodasi semua pihak, baik dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa perampokan Pulomas. "Kalau mau benar-benar adil itu hanya Tuhan."

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

10 hari lalu

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

Para perampok toko emas ditangkap di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

16 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

19 hari lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

46 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

3 Maret 2024

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,

Baca Selengkapnya

Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

21 Februari 2024

Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

Kapolres Garut mengatakan ide kejahatan ini berasal dari kedua anggota polisi dan uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Gangster Meksiko Penembak Turis Turki di Bali dengan Kartel

3 Februari 2024

Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Gangster Meksiko Penembak Turis Turki di Bali dengan Kartel

Hingga sekarang belum ada kejahatan lain yang dilakukan kelompok gangster Meksiko itu di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Lansia Tewas Penuh Darah di Bekasi Masih Misteri, Polisi Sempat Curigai Keluarga

26 Januari 2024

Kasus Lansia Tewas Penuh Darah di Bekasi Masih Misteri, Polisi Sempat Curigai Keluarga

Seorang lansia, Any, 75 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di ruang tengah rumahnya, Kota Bekasi, pada Sabtu pekan lalu

Baca Selengkapnya

Pizza Hut Nagrak Dirampok 4 Pencuri Bersenjata Kapak, Satpam Diikat dan Mata Ditutup Lakban

15 Januari 2024

Pizza Hut Nagrak Dirampok 4 Pencuri Bersenjata Kapak, Satpam Diikat dan Mata Ditutup Lakban

Para perampok bersenjata kapak itu merusak CCTV milik restoran Pizza Hut untuk menghilangkan jejak.

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Apa Kasus Oman Abdurohman?

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Apa Kasus Oman Abdurohman?

Oman Abdurohman dapat uang ganti rugi Rp 222 juta setelah menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian Polres Lampung Utara, pada 2017.

Baca Selengkapnya