Ini Reaksi Pekerja Kimia dan Energi yang Kecewa UMP Jakarta 2018

Reporter

Friski Riana

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 2 November 2017 11:21 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menghampiri ratusan buruh yang tengah berdemonstrasi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di halaman Balai Kota Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) menarik dukungannya untuk Anies-Sandi terkait dengan penetapan upah minimum Provinsi DKI atau UMP Jakarta 2018.

Besaran UMP Jakarta 2018 sebesar Rp 3,648 juta per bulan. "Gubernur DKI Jakarta sudah cederai janji, maka FSP KEP menyampaikan turut berduka yang mendalam dan keprihatinan yang luar biasa terhadap keputusan tentang UMP DKI Jakarta 2018," ucap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP Siruaya Utamawan dalam siaran tertulisnya, Kamis, 2 November 2017.

Siruaya mengatakan koalisi buruh Jakarta sangat kecewa dengan putusan gubernur dalam penetapan UMP DKI 2018. Sebab, dengan ditetapkannya UMP DKI itu, ia memandang Anies sudah mengingkari kontrak politik dengan buruh saat kampanye.

Baca: UMP DKI 2018 Ditetapkan, Ini Janji Gubernur Anies Baswedan

Vice President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan Gubernur Anies tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 277 Tahun 2016 tentang UMP 2017. Pergub tersebut memutuskan besaran dan proses UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Ia menilai janji Anies-Sandi hanya manis di bibir saat berkampanye di hadapan buruh. Mereka, ujar Siruaya, menjanjikan nilai kenaikan UMP DKI akan ditetapkan lebih tinggi daripada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. "Kenyataannya sekarang, janji tersebut sangat pahit saat penetapan UMP DKI Jakarta," tuturnya.

Menurut Siruaya, keputusan Anies terkait dengan UMP Jakarta 2018 akan mengundang ribuan buruh bergerak ke Balai Kota dan Istana Negara pada 10 November 2017. FSP KEP bersama KSPI, kata dia, akan terus melakukan perlawanan dan berjuang, baik di lapangan maupun lewat hukum.

Berita terkait

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

2 November 2020

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

Sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi dilaporkan mati lampu, Ahad siang, 1 November 2020. Penyebabnya adalah gangguan sistem pada gardu induk PLN.

Baca Selengkapnya

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

19 Oktober 2020

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

"Saya berdoa, yang penting kesepakatan itu di dapat tanpa ada dinamika-dinamika lagi. Karena kita sudah lelah dengan ini," kata Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

22 Februari 2020

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum mengakui formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin investor tak pergi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

17 Januari 2020

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law tidak akan menghapus atau menurunkan standar upah minimum provinsi (UMP).

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

28 November 2019

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat hengkang ke Jawa Tengah karena alasan upah.

Baca Selengkapnya

Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

27 November 2019

Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengkritik "surat cinta untuk para buruh tercinta" yang ditulis Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

22 November 2019

Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengusulkan agar ke depannya persentase kenaikan upah minimum dibedakan untuk setiap daerah.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

22 November 2019

Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 4,59 juta dan Kota Banjar terendah dengan angka Rp Rp 1,83 juta.

Baca Selengkapnya

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

22 November 2019

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.

Baca Selengkapnya

Terendah di Jateng, UMK Banjarnegara Paling Kecil se-Indonesia

20 November 2019

Terendah di Jateng, UMK Banjarnegara Paling Kecil se-Indonesia

Upah Minimum Jawa Tengah terendah di Indonesia, adapun UMK terendah di Jateng adalah di Kabupaten Banjarnegara.

Baca Selengkapnya