Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengkritik keras pemukulan seorang siswa oleh gurunya di SMPN 10 Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang videonya viral di media sosial. Bahkan, KPAI sudah mendesak supaya guru yang melakukan kekerasan itu dipecat dan dihukum.
Belakangan, KPAI mengumumkan pelurusan informasi bahwa peristiwa yang terekam di video bukan terjadi di SMPN 10 Pangkal Pinang. Setelah ditelusuri, memang ada kekerasan guru terhadap murid di sekolah itu tapi sudah berakhir damai. Kejadian di SMPN 10 tersebut tak ada kaitan dengan isi video yang viral.
Rekaman video kekerasan yang beredar, berdasarkan informasi, terjadi antara orang tua murid dengan siswa pria, bukan dilakukan oleh guru. "Tempat kejadian di video yang viral diduga di Pontianak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti lewat keterangan tertulisnya pada Senin, 6 November 2017.
Sebuah video yang menampilkan guru memukuli muridnya beberapa hari ini viral di media sosial dan grup obrolan WhatsApp. Dalam video berdurasi sekitar 36 detik itu, seorang guru menghampiri muridnya dan memukulinya bertubi-tubi.
Retno menjelaskan, keterangan terbaru tentang kesimpangsiuran informasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang diturunkan untuk menangani kasus dugaan kekerasan di Pangkal Pinang.