Alasan Polisi Belum Kirim SPDP Kasus Reklamasi ke Kejaksaan

Reporter

Zara Amelia

Kamis, 9 November 2017 08:00 WIB

Usai dilantik pada 16 Oktober 2017, berbicara kepada media, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan soal reklamasi. ISTMAN MPD

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi baru berencana mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi dalam perizinan proyek Reklamasi Teluk Jakarta ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meski penyidikan sudah sekitar sepekan dilakukan.

Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan, SPDP akan dikirim ke Kejaksaan pada pekan ini. "(SPDP) Belum (dikirim), mungkin minggu ini segera dikirim," katanya di kantor Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 November 2017.

Lalu, mengapa polisi baru akan mengirimkan SPDP pada pekan ini?

Sutarmo menjelaskan, polisi menelisik perizinan dan pengelolaan reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017 karena diduga terjadi penyelewengan dana dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) proyek reklamasi Pulau C dan D. Penyelidikan dimulai sejak Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi.

Menurut dia, atas dugaan korupsi tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada pengembang atau pemerintah yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penetapan NJOP proyek reklamasi itu.

Polisi telah memeriksa lebih dari 30 saksi, antara lain dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), beberapa staf kementerian terkait, serta nelayan. Penyidik juga memeriksa pejabat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta serta Kantor Jasa Penilai Publik.

Sutarmo menuturkan, pengusutan reklamasi Teluk Jakarta baru dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, 3 November 2017. Sedangkan, batas akhir pengiriman SPDP kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah tujuh hari setelah penetapan penyidikan.

Itu sebabnya, polisi merasa belum terlambat mengirimkan SPDP kasus Reklamasi Teluk Jakarta pada pekan ini. "Baru hari Jumat kemarin (ditingkatkan ke penyidikan), ya belum (melebihi batas akhir," ujar Sutarmo.

Berita terkait

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Baca Selengkapnya

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.

Baca Selengkapnya

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.

Baca Selengkapnya

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.

Baca Selengkapnya

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.

Baca Selengkapnya

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.

Baca Selengkapnya

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.

Baca Selengkapnya

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.

Baca Selengkapnya