Alasan Pengusaha Tolak Usulan UMK Bupati Tangerang Rp 3,6 Juta

Selasa, 14 November 2017 05:40 WIB

Sejumlah buruh di Tangerang mempersiapkan aksi perayaan Hari Buruh Internasional dengan membuat berbagai atribut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang -Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang menolak besaran Upah Minimum Kabupaten Tangerang yang direkomendasikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebesar Rp 3,6 juta. Kalangan pengusaha menilai, langkah bupati tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

"Kami meminta Bupati merevisi rekomendasi Rp 3,6 juta,"ujar Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang Juanda Usman kepada Tempo, Senin 13 November 2017.
Baca : Rapat Pleno Upah Minimum Bekasi Temui Jalan Buntu

Menurut Juanda, angka Rp 3,6 juta yang diusulkan Zaki ke Gubernur Banten tersebut tidak berdasar dan melebihi dari angka yang keluar di rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.555.834. "Bupati terkesan hanya membulatkan, tapi dasarnya tidak ada, meski hanya Rp 45 ribu tapi untuk kalangan pengusaha itu sangat menentukan," tutur Juanda.

Bupati Zaki Iskandar mengeluarkan rekomendasi UMK Kabupaten Tangerang tahun 2018 sebesar Rp 3,6 juta setelah rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang buntu.

Rapat tripartit itu deadlock karena setiap perwakilan berkukuh dengan angka dan alasan masing-masing. Besaran UMK sempat diusulkan sebesar Rp 4,175 juta berdasarkan hasil survei 64 item kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang.

Namun angka itu dinilai terlalu tinggi. Kalangan pengusaha berkukuh tetap diangka Rp 3.555.834 (8,7 persen) sementara kalangan buruh berkompromi diangka Rp 3,7 juta (11,61 persen).

Karena buntu, akhirnya Zaki mengusulkan Rp 3,6 juta untuk UMK Kabupaten Tangerang tahun 2018 ke Gubernur Banten. "Surat rekomendasi upah kepada Gubernur Banten sebesar Rp 3,6 juta sama dengan UMK Kota Tangerang, nilai tersebut diatas PP 78 tahun 2015," kata Zaki.

Zaki berharap keputusan besaran UMK diatas PP 78 tahun 2015 yang ditetapkan ini bisa diterima oleh unsur buruh dan pengusaha.

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya