Rumah kos di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tempat ibu aniaya anak hingga tewas. Senin, 13 November 2017. Dewi /Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksakan kejiwaan Novi Wanti, perempuan 25 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus ibu aniaya anak hingga tewas. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Selasa lalu. "Hasil pemeriksaan baru akan keluar sepekan lagi, jadi kami masih menunggu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, Rabu, 15 November 2017.
Edy mengatakan, sejauh ini pemeriksaan terhadap Novi tidak menemukan hambatan. Perempuan itu bisa menjawab semua pertanyaan polisi secara jelas. Namun demikian, penyidik tetap memerlukan hasil tes kejiwaan tersangka untuk memastikan kondisinya. Apalagi ada saksi yang mengatakan Novi tampak seperti orang depresi karena kerap marah dan mengusir sanak keluarga yang mengunjunginya.
Novi Wanti disangka telah menganiaya putranya Greinal Wijaya, 5 tahun, hingga tewas. Penganiayaan ini terjadi pada 11 November 2017 di kamar kos Jalan Asem Raya Nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Novi mengaku menganiaya anaknya lantaran kesal karena bocah itu sudah dua bulan terakhir kerap mengompol. Kekesalan itu memuncak saat korban yang ingin buang air kecil dan membangunkan ibunya. Novi menyemprotkan racun serangga ke wajah Greinal. Ia juga membekap wajah anak itu dengan kantong plastik agar berhenti menangis. Kaki dan tangan Greinal diikat menggunakan tali.
Kasus ibu aniaya anak ini ditangani Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Novi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.