Begini Forum PETISI Menentang Wapres JK Soal Reklamasi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 17 November 2017 09:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Forum Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (PETISI) Tolak Reklamasi tidak sependapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalia yang menyatakan penghentian reklamasi hanya bisa dilakukan pada pulau baru yang belum terbangun, dengan kata lain pulau reklamasi yang sudah terbangun tidak mungkin dibongkar karena akan memakan dana yang besar.
"Kenapa tidak bisa dibongkar, reklamasi ini punya dampak luas jadi kalau sudah dikaji dan merugikan masyarakat maka harus dibongkar. Nanti kami akan berikan kajiannya, " kata Inisiator Forum Alumni PETISI Tolak Reklamasi Muslim Armas saat ditemui Tempo di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 16 November 2017.
Baca : Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot
Pernyataan Kalla itu pernah dilontarkan pada Selasa, 31 Oktober 2017 untuk menjawab pertanyaan soal beda pendapat antara Pemprov DKI Jakarta dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Pemprov DKI mengatakan akan menghentikan reklamasi, sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan reklamasi tak akan dihentikan.
Forum Alumni PETISI Tolak Reklamasi dalam hal ini sangat mendukung janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan proyek reklamasi. Karena dinilai bukan hanya menabrak hukum, melainkan tidak berdasarkan hukum.
"Alasan menyatakan demikian karena proyek itu tidak memiliki Ranperda Zonasi dan tidak ada rekomendasi dari Menteri Kelautan," kata Herry Hernawan, salah satu Alumni UI yang tergabung dalam forum itu.
Kemudian, lanjut dia, proyek reklamasi Teluk Jakarta juga tidak memiliki kajian Amdal dan tidak memperhatikan kehidupan nelayan yang berada di sekitar pulau-pulau reklamasi itu. "Jadi jangan sampai terbit aturan yang membenarkan hal yang tidak benar," kata dia.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mencabut penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta melalui surat nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.
Pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta itu dilakukan Luhut atas permohonan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk meninjau kembali moratorium reklamasi.
Proyek reklamasi Teluk Jakartamasih terus berjalan, namun sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman masih tidak sependapat. Di satu sisi telah mencabut moratorium, di lain sisi menghendaki pembatalan pencabutan moratorium.