Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD: NJOP Pulau Reklamasi Ditetapkan pada Akhir Jabatan Djarot

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengacungkan dua jarinya saat menemui para pendukungnya dalam acara Kaleidoskop dan Terima Kasih Gubernur 2012-2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 14 Oktober 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengacungkan dua jarinya saat menemui para pendukungnya dalam acara Kaleidoskop dan Terima Kasih Gubernur 2012-2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 14 Oktober 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyayangkan rendahnya nilai jual obyek pajak (NJOP) pulau reklamasi. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta pada 23 Agustus 2017 menerbitkan surat keputusan NJOP Pulau D senilai Rp 3,1 juta per meter persegi.

Besaran itu sesuai dengan permintaan perusahaan pengembang di sela-sela pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

“Kenapa (penetapan NJOP) saat moratorium dan jabatan gubernur (Djarot Syaiful Hidayat) mau berakhir?” ujar Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jakarta Santoso pada Jumat, 3 November 2017.

Dia mencurigai penetapan NJOP pulau buatan itu, yang dinilainya terburu-buru.

Santoso meminta Badan Pajak mengoreksi NJOP Pulau C dan D. Dia mengusulkan nilai NJOP pulau buatan itu minimal Rp 8 juta per meter persegi. Sebab, di Pulau D, yang memiliki luas 312 hektare, sudah terdapat bangunan.

Koran Tempo terbitan Senin, 6 November 2017, memaparkan upaya DPRD Jakarta memanggil kembali Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta terkait dengan rendahnya nilai NJOP. Pada awal Oktober 2017, mereka sudah memanggil Badan Pajak.

Anggota DPRD DKI Jakarta Bidang Keuangan, Ruslan Amsyari, mengungkapkan pemanggilan kembali Badan Pajak diperlukan untuk memperjelas dugaan itu. “Dalam waktu dekat akan kami panggil (BPRD),” tuturnya.

Menurut Ruslan, penetapan NJOP Pulau C dan D serta penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara terasa janggal karena serba cepat.

Pada 23 Agustus lalu, Kepala Badan Pajak menerbitkan surat keputusan NJOP Pulau D senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Tempo mencatat, besaran itu sesuai dengan permintaan pengembang di sela-sela pembahasan raperda reklamasi, seperti yang terekam dalam pemeriksaan di KPK, setahun lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari setelah penetapan NJOP itu pun pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah, sudah langsung membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp 483,5 miliar. Pada hari yang sama, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Pulau D untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group itu.

Kepala BPRD DKI Edi Sumanti belum memberikan pernyataan atas penyidikan NJOP dan rencana pemanggilannya kembali oleh Dewan. Tapi, sebelumnya, dia menyampaikan bahwa penetapan NJOP Pulau C dan D berasal dari penilaian Kantor Jasa Penilai Publik karena dua pulau buatan itu termasuk obyek khusus.

Meski waktunya berimpitan dengan pembayaran BPHTB dan penerbitan sertifikat HGB, Edi mengklaim penetapan NJOP Pulau C dan D telah sesuai dengan prosedur.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan menghormati proses hukum ihwal penyidikan tersebut. "Itu semua diproses aparat penegak hukum, dan kami menghormati prosesnya," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penetapan NJOP pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus NJOP pulau reklamasi antara lain berasal dari instansi pemerintah daerah dan nelayan.

“Saat ini pelaksananya dulu kami cek, kemudian baru naik (pemeriksaan pejabat),” kata Kepala Bidang Humas Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat lalu.

ZARA AMELIA | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.


MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.


Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.


Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.


Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Kepala Staf Presiden Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisaris Utama di PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020. Moeldoko menegaskan akan mengawal kebijakan Jokowi untuk menurunkan harga migas. TEMPO/Subekti.
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.


Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.


Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.


Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.


Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Kondisi Pulau Reklamasi C dan D yang dibangun di Teluk Jakarta dan belum terdapat kanal pemisah, 11 Mei 2016. Tempo/Destrianita
Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.


Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.