Massa Gerakan Rakyat Jakarta Utara (GJRU) berunjuk rasa di Gerbang Barat Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2017. Mereka menuntut terbukanya akses masyarakat untuk memasuki kawasan pantai Ancol dan transparansi dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari pihak manajemen Ancol. TEMPO/NAFI
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan pantai di DKI, kecuali pantai Ancol, belum memiliki kriteria yang sesuai sebagai pantai publik.
"Idealnya, pantai publik itu harus ada di setiap kota yang punya laut. Nah, cuma ini kan kita belum punya karena potensi-potensi yang ada belum memenuhi kriteria untuk dijadikan pantai publik," katanya di Balai Kota DKI, Jumat, 17 November 2017.
Gamal mengatakan kriteria pantai publik adalah harus mudah diakses dan aman buat warga. DKI, kata dia, memiliki pantai publik di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Namun lokasi pantai tersebut sulit diakses. "Percuma menyediakan pantai publik, tapi warga enggak bisa mengakses dengan mudah," ujarnya.
Pantai di kawasan Ancol, kata dia, memenuhi kriteria itu. Sayangnya, pantai tersebut berada di lahan milik PT Pembangunan Jaya Ancol sehingga tak bisa diakses secara cuma-cuma oleh publik.
Menurut Gamal, harus ada kajian lebih lanjut jika Ancol menggratiskan pantainya untuk publik. "(Dari) informasi yang saya peroleh, itu masih dilakukan kajian oleh PT Pembangunan Jaya Ancol," ucapnya.
Usul menggratiskan Pantai Ancol untuk publik sebelumnya diwacanakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Semula, Djarot meminta pengelola melakukan uji coba masuk Ancol secara gratis selama enam bulan mulai 14 Oktober 2017. Namun hal itu belum terlaksana karena kajiannya belum tuntas.
Pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, akhirnya pengelola Pantai Ancol memutuskan menggratiskan akses masuk ke Pantai Ancol bagi para pengguna Kartu Jakarta Pintar mulai Desember 2017.