Anies-Sandi Naikkan Dana Operasional Bulanan Ketua RT dan RW

Reporter

Larissa Huda

Sabtu, 18 November 2017 06:33 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam acara Coffe Morning yang diadakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, 25 Oktober 2017. Tempo/Ilham fikri

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno (Anies-Sandi) bakal menaikkan dana operasional untuk rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Jakarta.

Kenaikan yang dimulai tahun 2018 itu sebanyak Rp 500 ribu. Kenaikan tersebut sudah disetujui dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan ketua RT dan RW tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka hanya diwajibkan menyerahkan surat tanda terima dana operasional.

"Untuk urusan mau dipakai apa (dana operasionalnya) itu urusan dia (RT/RW). Yang penting ada tanda terima. Supaya nanti masyarakat yang merasa masa saya harus melaporkan apa yang tidak saya gunakan," ujar Bambang di Balai Kota Jakarta, pada Jumat 17 November 2017.

Menurut Bambang, RT dan RW tidak perlu membuat pertanggungjawaban sama seperti Lembaga Masyarakat Kota (LMK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Mereka juga hanya perlu menyerahkan surat tanda terima. Ia pun tidak perlu khawatir akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertising
Advertising

"RT/RW punya anggota dan ada masyarakat bisa teriak. Tim pengawas seluruh masyarakat," ujar Bambang.

Untuk tahun anggaran 2018, dana operasional ketua RT sebesar Rp 2 juta, dari sebelumnya Rp Rp 1,5 juta tiap bulan. Sementara untuk RW dari Rp 2 juta naik menjadi Rp 2,5 juta per bulan. Menurut Bambang, angka kenaikan tersebut masih terbilang wajar.

"Sebenarnya RT-RW nggak ada nilainya. Apakah benar RT-RW harganya cuma katakan Rp 2,5 juta, kan nggak. Kan uangnya juga dipakai untuk kepentingan RT-RW," kata Bambang.

Kenaikan dana operasional untuk RT dan RW pernah dilakukan pada saat kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Pada saat itu RT menerima dana sebesar Rp 975 ribu per bulan lalu naik menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk RW naik dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 2 juta.

Usulan kenaikan oleh Anies-Sandi kali ini sudah sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan pembinaan pengurus RT/RW.

Pembinaan yang dimaksud, di antaranya menetapkan pemberian bantuan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW sesuai kemampuan dan kebijakan keuangan daerah.


Berita terkait

Mudarat Opsi Kanibal Komponen KRL

8 Maret 2023

Mudarat Opsi Kanibal Komponen KRL

Pemerintah mempertimbangkan opsi retrofit atau perpanjangan umur pakai kereta listrik atau KRL menggunakan komponen kereta lain.

Baca Selengkapnya

Wagub DKI Sebut Nasib Penjualan Saham Bir PT Delta Diserahkan ke Penjabat Gubernur

9 Agustus 2022

Wagub DKI Sebut Nasib Penjualan Saham Bir PT Delta Diserahkan ke Penjabat Gubernur

Penjualan saham bir PT Delta Djakarta adalah bagian dari janji kampanye Anies Baswdan dan Sandiaga Uno saat Pilgub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penggusuran di Sunter Pilih Anies-Sandiaga di 2017

18 November 2019

Cerita Korban Penggusuran di Sunter Pilih Anies-Sandiaga di 2017

Warga bernama Ahmad Dahri menyebut dia dan seluruh korban penggusuran di Sunter sudah memilih pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada 2017.

Baca Selengkapnya

Pemilihan Wagub Molor di DPRD DKI, Sandiaga Uno Bilang Begini

21 September 2019

Pemilihan Wagub Molor di DPRD DKI, Sandiaga Uno Bilang Begini

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendorong agar anggota DPRD DKI segera memilih pengganti dirinya.

Baca Selengkapnya

Pergub Budaya Betawi Tak Rampung, FBR Kecewa pada Anies Baswedan

2 Maret 2019

Pergub Budaya Betawi Tak Rampung, FBR Kecewa pada Anies Baswedan

FBR kecewa dengan Anies Baswedan yang belum menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelesatrian Kebudayaan Betawi.

Baca Selengkapnya

Cawagub DKI Sudah Diserahkan ke Anies, FBR Merasa Dikhianati PKS

2 Maret 2019

Cawagub DKI Sudah Diserahkan ke Anies, FBR Merasa Dikhianati PKS

FBR kecewa karena tidak pernah diajak bicara oleh PKS terkait penentuan cawagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

DKI Terbitkan Pergub OK-OCE, Ini Kata Perkumpulan Soal Isinya

18 Oktober 2018

DKI Terbitkan Pergub OK-OCE, Ini Kata Perkumpulan Soal Isinya

Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 102 tahun 2018 yang mengatur Pengembangan Kewirausahaan Terpadu atau dikenal OK-OCE akhirnya terbit.

Baca Selengkapnya

Setahun Anies Baswedan, Ada Standar Baru Ukur Kinerja Pegawai DKI

17 Oktober 2018

Setahun Anies Baswedan, Ada Standar Baru Ukur Kinerja Pegawai DKI

Pegawai DKI eselon ketiga ke atas memiliki standar mutu kerja secara kuantitatif pada setahun Anies Baswedan menjadi gubernur.

Baca Selengkapnya

Setahun Anies Baswedan, Bagaimana 23 Janji Kampanye Ditunaikan

17 Oktober 2018

Setahun Anies Baswedan, Bagaimana 23 Janji Kampanye Ditunaikan

Setahun Anies Baswedan, menegaskan bahwa RPJMD telah mencerminkan janji kampanyenya dalam pilkada 2017.

Baca Selengkapnya

Setahun Anies Baswedan, Pengamat: Hindari Program Mengada-ada

9 Oktober 2018

Setahun Anies Baswedan, Pengamat: Hindari Program Mengada-ada

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengevaluasi kinerja program-program unggulan.

Baca Selengkapnya