TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat 12 Oktober 2018 akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2018 yang mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau lebih dikenal dengan nama OK-OCE.
"Pergub ini jadi standar pegangan resminya OK-OCE," ujar Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE Faransyah saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca : Anies Baswedan Sebut OK OTrip Sebagai Nama yang Tak Punya Makna, Kenapa?
Faransyah menjelaskan, dengan adanya Pergub OK-OCE, maka saat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan pelatihan serta pendampingan terhadap peserta OK OCE sudah ada standardisasinya.
Dikatakannya, sebelum ada Pergub OK-OCE, sudah ada Intruksi Gubernur Nomor 152 tahun 2017 yang mengatur soal pelatihan terhadap peserta OK-OCE. Namun, Ingub tersebut tak secara rinci mengatur standardisasinya.
Di Pergub itu, tertuang tujuh standar yang harus ada dalam OK OCE, yakni pendaftaran, pelatihan pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan permodalan. Ketujuh standar itu disingkat sebagai 7 langkah Pasti Akan Sukses atau 7 PAS.
Simak juga :
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Roro Fitria Pilih Banyak Zikir
"Nanti Ingub yang lama akan direvisi mengikuti Pergub yang baru ini," ujar Faransyah lagi.
Lebih lanjut, Faran menjelaskan terbitnya Pergub itu sebagai salah satu cara OK-OCE melahirkan wirausahawan baru di Jakarta. Ia menargetkan dalam lima tahun sebanyak 200 ribu wirausahawan akan terlahir melalui program OK-OCE.