Sidang Ello, Saksi Ahli Minta Rehabilitasi Dilanjutkan
Reporter
Zara Amelia
Editor
Ali Anwar
Selasa, 21 November 2017 23:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus narkotika jenis ganja, yang menyeret penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan rekannya Diego Maradona pada Selasa, 21 November 2017.
Dalam sidang itu, pihak Ello menghadirkan tiga orang saksi ahli yang merupakan dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat dan Badan Narkotika Nasional. Ketiga ahli merekomendasikan kepada majelis agar Ello melanjutkan proses rehabilitasi.
Ketiga saksi ahli tersebut adalah dua spesialis kedokteran jiwa dari RSKO Laela Dian Kurniasih dan Herni Taruli Tambunan serta Ferdiana yang merupakan anggota seksi rehabilitasi tim assessment terpadu BNN.
Ferdiana adalah dokter yang menangani Ello sebelum rehabilitasi, sedangkan Laela dan Herni merehabilitasi Ello selama dua bulan terakhir. Ketiganya sepakat bahwa Ello masih harus melanjutkan masa rehabilitasinya. "Perlu kelanjutan rehabilitasi untuk mendukung pemulihannya," kata dokter Laela kepada hakim ketua.
Menurut Herni, Ello termasuk pengguna narkotika jenis ganja dengan tingkat ketergantungan kategori berat. Ello membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk pulih dari ketergantungannya terhadap barang haram tersebut. "Kami tidak bisa memastikan waktu pemulihan totalnya, tapi kalau terputus pengobatannya akan sangat mempengaruh sehingga (rehabilitasi) harus berkelanjutan," kata Herni.
Herni juga mengatakan, masa rehabilitasi Ello yang baru dua bulan belum terlalu menunjukkan hasil yang signifikan. Meski begitu, saat ini pihak RSKO tengah melatih kemampuan Ello untuk menolak narkotika. "Kami lihat keterampilan menolaknya sudah di tingkat sedang dan kemampuan menghindari pemakaian juga sedang dilatih," kata Herni.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Herlangga, nantinya rekomendasi dari para ahli tersebut akan masih dipertimbangkan olehnya. "Kami mempertimbangkan dari fakta sidang karena tidak serta merta jika dokter mengatakan rehab lalu langsung merehabilitasi," kata Herlangga.
Sebelumnya, atas rekomendasi BNN, Ello sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 14 Agustus lalu. Dokter Ferdiana menjelaskan Ello layak direhabilitasi karena statusnya yang hanya sebagai pengguna. "Layak diobati melalui rehabilitasi terutama bila mereka (Ello dan Diego) tidak terlibat dengan jaringan pengedar," kata Ferdiana.
Kuasa Hukum Ello Chris Sam Siwu mengatakan, selama menjalani proses rehabilitasi, Ello sudah memantapkan dirinya berubah menjadi lebih baik.
Ello dan Diego ditangkap Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Jakarta Selatan di Jalan Griya Kecapi, Jagakarsa, pada 6 Agustus 2017. Polisi menyita dua buah paket ganja yang masing-masing beratnya 1,11 gram dan 1,03 gram.
Jaksa mendakwa Ello dan Diego dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 dan 127 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Golongan I. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.