TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Kuasa Hukum Ello, Christian Sam Siwu, mengatakan sidang rencananya akan digelar pukul 12.00 WIB. "Agendanya pembacaan dakwaan," kata dia saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Sebelumnya, Ello ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Agustus lalu. Ello yang ditangkap bersama dua rekannya DM dan RGG resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan rekannya DM. Sementara RGG dibebaskan karena tidak cukup kuat bukti untuk diproses.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan dari hasil penyelidikan Ello sudah menggunakan narkoba sejak ia kuliah. Sementara rekannya DM sudah menggunakan narkoba sejak duduk dibangku SMA.
Baca: Ello Ditangkap Miliki dan Konsumsi Ganja, Ini Kronologinya
Ello mendapatkan ganja dari hasil transaksi didekat Universitas di Jakarta Selatan. Ello mendapatkan narkoba melalui transaksi yang dilakukan didekat salah satu universitas di Jakarta Selatan. Ello harus mengeluarkan dua ratus ribu rupiah untuk satu paket ganja. "Mereka menjelaskan membeli barang ini seharga kurang lebih dua ratus ribu rupiah perpaket dengan menggunakan uang masing-masing," Ujar Iwan
Motif untuk bersenang-senang menjadi alasan Ello menggunakan ganja. "Pasti ya kita taulah orang menggunakan narkotika jenis ganja untuk kesenangannya," kata dia. Saat penggeledahan Iwan mengatakan pihaknya hanya menemukan ganja di lokasi. Ello dijerat Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 111 dan pasal 127 dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.