TEMPO Interaktif, Depok:Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mencatat sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 3185 warga Depok yang mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang akan digunakan untuk meringankan biaya rumah sakit.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok Muhammad Ridwan menyatakan pihaknya melayani para keluarga yang masuk dalam kelompok keluarga miskin. Surat keterangan itu bisa menggantikan asuransi kesehatan bagi warga miskin (Askeskin). "Kami layani warga tidak mampu untuk mengurus SKTM," ujarnya kepada Tempo, di Depok, Kamis (11/7).Ridwan mengharapkan para warga yang mengurus SKTM bener-benar mereka yang termasuk kategori warga miskin seperti yang telah ditentukan kriterianya. Dia menegaskan bahwa pengurusan SKPM ini tidak dipungut biaya alias gratis.Sandy Baskoro
Berita terkait
Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
3 hari lalu
Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.
Baca SelengkapnyaPengamat: Program Mudik Gratis Kemenhub Harusnya Tak Perlu Surat Keterangan Tidak Mampu
9 Desember 2023
Program mudik gratis Nataru ini harusnya bukan ditujukan untuk orang yang kurang mampu dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaDinas Sosial DKI Jakarta Buka Pendaftaran Warga Miskin Secara Online, Caranya?
27 Oktober 2020
Dinas Sosial DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi fakir miskin atau warga miskin dan orang tidak mampu secara online.
Baca Selengkapnya