Sidang Kasus Mark-Up Kalibata City: Saksi Tunjukkan Fakta Menarik

Reporter

Zara Amelia

Kamis, 23 November 2017 06:00 WIB

Apartemen Kalibata City, Jakarta. TEMPO/ M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan mark-up tarif listrik dan air oleh pengelola dan pengembang Rumah Susun dan Apartemen Kalibata City pada Rabu, 22 November 2017.

Dalam sidang ini pihak penggugat yang terdiri dari 13 penghuni menghadirkan seorang saksi fakta. Saksi tersebut adalah Bambang Setyawan, warga sekaligus bekas pemilik salah satu unit di Rusun Kalibata City. Dalam kesaksiannya, Bambang mengatakan dirinya menjadi korban dugaan mark-up tagihan listrik oleh pihak badan pengelola Rusun dan Apartemen Kalibata City.

Menurut Bambang, tarif yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara seharusnya senilai Rp 1.352 setiap kilowatt per jam (kWh), tetapi badan pengelola menagih senilai Rp 1.558 per kWh. "Ada mark-up tagihan listrik oleh yang menagih, yakni badan pengelola," kata Bambang kepada Hakim Ketua Ferry Agustina.

Untuk tagihan air, menurut Bambang, penghuni seharusnya dikenakan tarif progresif. Namun, dia dan penghuni lainnya justru dikenakan tarif maksimal. "Tarif air yang tidak progresif melanggar ketentuan di Peraturan Gubernur nomor 11 Tahun 2007," ucap Bambang.

Sebanyak 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat tiga pihak, yakni PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku pengelola, serta Badan Pengelola Kalibata City atas dugaan mark-up tagihan listrik dan air. Hingga kini, sidang perdata itu masih berjalan dan dalam tahap pemeriksaan saksi penggugat.

Herjanto Widjaja Lombardi selaku kuasa hukum dari PT Pradani Sukses Abadi membantah adanya mark-up tarif listrik dan air terhadap penghuni. "Itu tidak benar," kata Herjanto. Menurutnya, selama ini pengelola telah menagih penghuni dengan tarif listrik dan air sesuai ketetapan PLN dan PT PAM Lyonnaise Jaya.

Menurut dia, auditor mengatakan pihak pengelola Kalibata City menderita kerugian akibat kekurangan biaya listrik dari para penghuni. "Jadinya PT PBI malah tekor," kata Herjanto.

Adapun untuk tarif air yang dipatok tidak progresif, Herjanto menyebutkan hal tersebut disebabkan oleh jenis hunian yang merupakan rumah susun atau apartemen. "Kalau untuk rumah tapak memang berlaku tarif progresif, tapi kalau kawasan terbatas seperti rumah susun, itu tidak berlaku," ucap Herjanto.

Herjanto menyatakan, PT PALYJA baru bisa menyalurkan air untuk setiap unit rumah susun jika jumlah air memenuhi kuota tertentu. "Jadi ditampung dulu sekian kubik, baru ditekan (disalurkan ke setiap unit)."

Sidang kasus di Apartemen Kalibata City ini akan dilanjutkan pada Rabu, 29 November 2017. Pada sidang itu, pihak penggugat bakal menghadirkan dua saksi ahli.

Berita terkait

Korban TPPO Ditampung di Apartemen Kalibata City, Dijanjikan Gaji 1.200 Yen per 10 Jam di Jepang

25 Agustus 2023

Korban TPPO Ditampung di Apartemen Kalibata City, Dijanjikan Gaji 1.200 Yen per 10 Jam di Jepang

Para korban TPPO dimintai uang Rp 95 juta per orang untuk mengurus keberangkatan ke Jepang. Ditampung di Apartemen Kalibata City.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Apartemen Kalibata City Dipicu Ledakan Setrika Uap di Tempat Laundry

21 Juni 2023

Kebakaran di Apartemen Kalibata City Dipicu Ledakan Setrika Uap di Tempat Laundry

Kebakaran di Apartemen Kalibata City pada Rabu siang dipicu ledakan setrika uap di tempat laundry.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Selatan Sosialisasi Larangan Sewa Apartemen Harian di Kalibata City

30 Oktober 2022

Polres Jakarta Selatan Sosialisasi Larangan Sewa Apartemen Harian di Kalibata City

Larangan sewa harian apartemen ini guna mencegah aksi tindak pidana, seperti prostitusi, narkoba maupun keberadaan WNA ilegal.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Larang Sewa Harian di Apartemen Kalibata City

27 Oktober 2022

Polisi Akan Larang Sewa Harian di Apartemen Kalibata City

Polsek Pancoran akan melarang sewa harian di Apartemen Kalibata City untuk cegah prostitusi dan peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya

Pengelola Apartemen Kalibata Tingkatkan Patroli Setelah Bunuh Diri Novi Amelia

18 Februari 2022

Pengelola Apartemen Kalibata Tingkatkan Patroli Setelah Bunuh Diri Novi Amelia

Pengelola Apartemen Kalibata City akan meningkatkan patroli dan keamanan setelah terjadinya kasus bunuh diri Novi Amelia.

Baca Selengkapnya

Novi Amelia Diduga Sering ke Rumah Sakit untuk Cek Kesehatan Sebelum Wafat

17 Februari 2022

Novi Amelia Diduga Sering ke Rumah Sakit untuk Cek Kesehatan Sebelum Wafat

Novi Amelia diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai 8 Apartemen Kalibata City

Baca Selengkapnya

Cerita Perjalanan Hidup Novi Amelia yang Meninggal Diduga Bunuh Diri

17 Februari 2022

Cerita Perjalanan Hidup Novi Amelia yang Meninggal Diduga Bunuh Diri

Model Novi Amelia mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai 8 Apartemen Kalibata City kemarin. Berikut perjalanan hidup model majalah dewasa itu.

Baca Selengkapnya

Satpam Apartemen Kalibata City Sempat Lihat Novi Amelia di Balkon Lantai 8

16 Februari 2022

Satpam Apartemen Kalibata City Sempat Lihat Novi Amelia di Balkon Lantai 8

Model majalah dewasa, Linda Astuti alias Novi Amelia, ditemukan tewas usai diduga bunuh diri dengan meloncat dari lantai 8 Apartemen Kalibata City.

Baca Selengkapnya

Model Novi Amelia Meninggal dalam Usia 34 Tahun karena Bunuh Diri

16 Februari 2022

Model Novi Amelia Meninggal dalam Usia 34 Tahun karena Bunuh Diri

Novi Amelia yang dikenal sebagai model, meninggal akibat bunuh diri dengan melompat dari lantai delapan Apartemen Kalibata City.

Baca Selengkapnya

Model Novi Amelia Bunuh Diri di Apartemen Kalibata, Polisi: Lompat dari Lantai 8

16 Februari 2022

Model Novi Amelia Bunuh Diri di Apartemen Kalibata, Polisi: Lompat dari Lantai 8

Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Ajun Komisaris Abdullah mengatakan petugas keamanan apartemen sempat melihat Novi Amelia di balkon lantai 8

Baca Selengkapnya