Kuasa Hukum Dokter Letty Bantah Helmi Idap Gangguan Jiwa

Jumat, 24 November 2017 07:32 WIB

Foto pernikahan Dokter Ryan Helmi, pelaku penembakan istrinya, Letty Sultri di Azzahra Medical Center, Jakarta Timur. Foto ini ditunjukkan oleh kakak Letty, Afifi Bachtiar. Keduanya menikah pada 2012. Sabtu, 11 November 2017. Tempo/ Repro Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dokter Letty Sultri, Ori Rahman, membantah bila Ryan Helmi (41) disebut mengalami gangguan jiwa. Menurut dia, tersangka pembunuh kliennya itu dapat menjalani dengan baik proses rekonstruksi di klinik Azzahra, Jakarta Timur, kemarin.

"Dia (Helmi) ingat secara detail per-adegan dan dapat menjelaskan dengan baik," ujar Ori saat dihubungi Tempo melalui telepon, Kamis, 23 November 2017. "Kalau dia gangguan jiwa harusnya ngawur."

Ori juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Helmi selama rekonstruksi sesuai dengan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Kami dari pihak keluarga yakin dia sehat dan bisa bertanggung jawab secara hukum," kata Ori.

Baca: Pembunuhan Dokter Letty, Helmi Idap Gangguan Jiwa Sejak 1999

Ori tidak mengetahui Helmi sudah mengidap penyakit kejiwaan sejak tahun 1999, seperti yang disampaikan pengacara Helmi, Rihat Manulang. Jika Helmi memang benar-benar mengalami ganguan jiwa, pihak keluarga dokter Letty tidak akan mengizinkan ia menikah dengan Letty.

"Awal nikah pun dia biasa saja, tidak ada indikasi gangguan jiwa," kata Ori. "Setelah tiga tahun menikah baru kelihatan wataknya yang kasar," tambah dia.

Kemarin, polisi menggelar reka ulang pembunuhan terhadap dokter Letty, di Azzahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Helmi memperagakan 26 adegan mulai dari ia masuk ke klinik untuk membunuh istrinya, dokter Letty, sampai keluar untuk menuju ke Polda Metro Jaya.

Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, enam kali pada bagian badan dan dada, Kamis, 9 November 2017, pukul 14.00. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Kini, Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pembunuh Dokter Letty Dihukum Seumur Hidup, Pengacara Bersyukur

7 Agustus 2018

Pembunuh Dokter Letty Dihukum Seumur Hidup, Pengacara Bersyukur

Kuasa hukum terdakwa menilai kliennya tidak pernah memiliki rencana menembak mati dokter Letty Sultri.

Baca Selengkapnya

Tembak Mati Dokter Letty, Ryan Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup

7 Agustus 2018

Tembak Mati Dokter Letty, Ryan Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim menilai Ryan Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap dokter Letty Sultri.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Dokter Letty Terancam Vonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukum

7 Agustus 2018

Pembunuh Dokter Letty Terancam Vonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukum

Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis kasus dokter tembak istri itu.

Baca Selengkapnya

Dokter Tembak Istri, Ini Alasan Pengacara Minta Hukuman 15 Tahun

26 Juli 2018

Dokter Tembak Istri, Ini Alasan Pengacara Minta Hukuman 15 Tahun

Tim kuasa hukum Ryan Helmy meminta Majelis Hakim kasus dokter tembak istri agar mempertimbangkan tuntutan hukuman mati kepada kliennya.

Baca Selengkapnya

Sidang Dokter Tembak Istri, Pengacara Sebut Jaksa Copy Paste BAP

25 Juli 2018

Sidang Dokter Tembak Istri, Pengacara Sebut Jaksa Copy Paste BAP

Sidang kasus dokter tembak istri, jaksa menuntut hukuman mati kepada dokter Ryan Helmy.

Baca Selengkapnya

Dokter Tembak Istri Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana

25 Juli 2018

Dokter Tembak Istri Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana

Jaksa menuntut dokter tembak istri, Ryan Helmy yang menembak dokter Letty Sultri, hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Pembunuhan Dokter Letty

3 Juli 2018

Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Pembunuhan Dokter Letty

Sidang lanjutan perkara pembunuhan dokter Letty Sultri akan berlangsung hari ini, Selasa, 3 Juli 2018 pukul 14.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

Dokter Letty Mati Ditembaki, Pengacara Sebut Pelaku Tak Berencana

5 Juni 2018

Dokter Letty Mati Ditembaki, Pengacara Sebut Pelaku Tak Berencana

Tim Forensik membeberkan beberapa temuan hasil visum terhadap jenazah Dokter Letty, di antaranya enam luka tembak di dada dan paha.

Baca Selengkapnya

Forensik Jelaskan Kondisi Dokter Letty Setelah Ditembaki Suaminya

5 Juni 2018

Forensik Jelaskan Kondisi Dokter Letty Setelah Ditembaki Suaminya

Ryan enam kali menembak istrinya, dokter Letty, di Klinik Azzahra, pada Kamis, 9 November 2017, sekitar pukul 14.00.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan Dokter Letty, Saksi Ungkap Kronologi Penembakan

26 April 2018

Sidang Pembunuhan Dokter Letty, Saksi Ungkap Kronologi Penembakan

Jaksa menghadirkan 3 saksi yang merupakan karyawan klinik Azzahra Medical Center yang melihat detik-detik Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty.

Baca Selengkapnya