Polres Depok mengevakuasi terduga pelaku perusakan terhadap posko ormas di Perumahan Bilabong, Bogor. Tempo Fahadz
TEMPO.CO, Depok -Kepolisian Resort Kota Depok telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus perusakan di Perumahan Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Polisi sempat mengamankan sekitar 46 orang dan dilakukan pemeriksaan pada Sabtu 25 November 2017 lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan kedelapan tersangka diduga terlibat tindak pidana kekerasan. Mereka adalah MK, RL, AA, ET, MA, MS dan B. Kedelapan orang itu diduga terlibat tindak pidana kekerasan. ”Sudah ditahan beberapa orang yang statusnya adalah tersangka,” kata Putu kepada Tempo Senin 27 November 2017. Baca : Perusak Masjid Quwwatul Islam di Yogyakarta Ditangkap
Menurut Putu berdasarkan laporan nomor Lp/3155/K/XI/2017/Pmj/Resta Dpk, tertanggal 25 Nopember 2017 mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang. Perusakan dilakukan Sabtu 25 November 2017 sekitar pukul 06.30 WIB di Perumahan Billabong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede. “Penetapan ini dari hasil olah TKP dan pemeriksaaan sejumlah saksi juga,” ujarnya.
Putu menambahkan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu dan bambu, bongkahan hebel, palu godam dan linggis. para tersangka dan saksi dikumpulkan disekitar lokasi oleh seorang kordinator keamanan Perumahan Bilabong. Kordinator itu memerintahkan untuk membongkar gubuk liar.
“Kemudian para tersangka dengan menggunakan peralatan bambu, kayu, linggis dan palu godam melakukan perobohan terhadap bangunan gubuk tersebut yang selama ini dijadikan pos oleh salah satu ormas” ujarnya.
Setelah bangunan roboh, kata Putu datang sejumlah anggota organisasi masyarakat untuk menanyakan alasan pembongkaran. Sempat terjadi ribut mulut antara kedua kelompok tersebut. “Kemudian jumlah simpatisan ormas makin lama makin banyak maka demi keamanan, Polresta Depok menerjunkan personil untuk mengamankan lokasi” katanya.
Menurut Putu untuk menghindari bentrokan antara massa ormas dengan kelompok yang melakukan pembongkaran maka dilakukan evakuasi. Langkah ini dipimpin langsung oleh Kapolresta DepokKomisaris Besar Herry Heriawan pada pukul 16.30.
“Dievakuasi kelompok salah satu suku yang jumlahnya 46 orang dengan bantuan mobil Baracuda Korbrimob Polri untuk dibawa ke Polresta Depok,” ujar Putu terkait peristiwa perusakan nyaris berbuntut bentrok massal tersebut. Saat ini kasusnya masih didalami. Para tersangka dijerat kasus 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama dimuka umum.