Penganiayaan Geng Motor, Pengacara: Barang Bukti Tidak Diuji
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ali Anwar
Senin, 27 November 2017 21:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pembelaan delapan orang terdakwa yang menganiaya terduga anggota geng motor Tambun 45, Fajar Muhammad Risqi, hingga meninggal. Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menekankan poin keterangan saksi yang harusnya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini ke depan.
"Poin pertama, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan nama terdakwa melakukan penganiayaan," ujar kuasa hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2017.
Riesqi mewakili tujuh terdakwa pembunuh geng motor, yakni Muhammad Yusfa Rasyid, Phari Kesit, Mitra Cakra Kencana, Supriyanto, Alfi Hidayat, Adhitiya Cahya R., dan Adnan Faridzi. Selain masalah saksi, Riesqi menganggap jaksa kekurangan bukti untuk menuntut para terdakwa serta dia menuding kepolisian melakukan penyiksaan ketika menangkap dan memeriksa kliennya.
Senada dengan Riesqi, kuasa hukum terdakwa lain Arif Fadhila, Dominggus Christian, juga mempermasalahkan tiga poin yang sama, yakni saksi, bukti, dan penyiksaan oleh polisi. Dominggus mengatakan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan tidak valid dan terkesan direkayasa. "Barang bukti tidak diuji di laboratorium," kata Dominggus.
Dalam sidang tuntutan pada 20 November 2017, delapan terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuntut Muhammad Yusfa Rasyid, Phari Kesit, Mitra Cakra Kencana, Supriyanto, Alfi Hidayat, Adhitiya Cahya R., dan Arif Fadhila dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Adnan Faridzi dituntut dengan 4 tahun 6 bulan penjara.
Penganiayaan kepada Fajar Muhammad Risqi hingga meninggal terjadi saat adanya bentrok geng motor Tambun dan kelompok pemuda Jatiwaringin pada 21 Mei 2017. Dalam bentrokan itu, Fajar Muhammad Risqi yang diduga anggota geng motor Tambun 45 diduga dikeroyok oleh pemuda Jatiwaringin hingga tewas.
Pada 23 Mei 2017, polisi menangkap 12 pemuda Jatiwaringin yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka dituding sebagai anggota geng motor bernama Jatiwaringan All Star. Kini, delapan di antaranya ditahan dan menjalani proses persidangan.