TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang tuntutan terhadap tujuh terdakwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang remaja, yang diduga anggota geng motor. Insiden yang terjadi di Jatiwaringin pada Mei 2017 itu menewaskan seorang remaja bernama Fajar Muhammad Risqi. Sidang rencananya dimulai pukul 14.00. "Iya, nanti tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Syarifuddin, saat dihubungi Tempo, Senin, 20 November 2017.
Dimas Yudhana, anggota tim kuasa hukum para terdakwa mengatakan siap mendengarkan tuntutan jaksa. Dia meyakini kliennya akan divonis bebas, apalagi tidak ada satu saksi pun yang mengatakan para terdakwa bersalah. "Sesuai dengan fakta persidangan dan berdasarkan saksi-saksi bahwa mereka tidak melakukan penganiayaan pada hari terjadinya tawuran," katanya.
Insiden yang menewaskan Fajar itu berawal dari datangnya sekelompok pemuda ke kawasan Jatiwaringin. Kelompok itu disebut-sebut anggota geng motor Tambun. Mereka berniat menyerang remaja di wilayah Jatiwaringin. Bentrokan tidak bisa dihindari. Fajar tertinggal dan dikeroyok massa hingga tewas.
Polisi menangkap 12 pemuda Jatiwaringin, yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka dituding sebagai anggota geng motor bernama Jatiwaringan All Star. Dari 12 orang itu, hanya tujuh yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.