Duel ala Gladiator Anak SMP, 2 Pelaku Berstatus DPO

Selasa, 28 November 2017 16:53 WIB

TEMPO.CO, Bogor - Kapolres Bogor Komisaris Besar Polisi A.M Dicky mengatakan polisi menyelidiki keterlibatan dua pelaku lain dalam duel ala gladiator yang melibatkan anak SMP di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor. Dua pelaku yang masih dikejar ini diduga ikut menyabetkan celurit ke Ahmad Raih Syahdan (16), hingga korban tewas kehabisan darah.

Polisi menduga kedua pelaku tersebut masih menyimpan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban. "Tersangka ada 3 orang pelaku dan 2 orang lainya kita tetapkan statusnya jadi DPO, "kata Dicky Kepada Tempo Selasa 28 November 2017 di Polres Bogor.

Dalam kejadian tersebut korban sempat melarikan diri dengan dibantu rekan-rekannya di lokasi kejadian. Duel antar siswa SMP itu diikuti 14 siswa. Pihak korban dan temannya berjumlah 9 orang dan pihak pelaku berjumlah 5 orang.

Baca: Polisi Sebut Duel ala Gladiator SMP Rumpin untuk Uji Ilmu Kebal

"Teknisnya duel itu 3 melawan 3 orang menggunakan celurit. Dalam sekian waktu berduel, 2 teman korban mundur dan melarikan diri," ujar Dicky.

Dengan dibantu rekan-rekan, korban dilarikan ke puskemas. Tetapi nyawanya tidak tertolong karena Ahmad mendapat luka sabetan di bagian pinggang dan bagian tubuh lain. Korban dinyatakan tewas akibat banyak mengeluarkan darah. "Nyawanya sudah tidak tertolong," kata Dicky.

Sampai saat ini kepolisian sudah memeriksa 10 orang saksi duel ala gladiator dan mengamankan 1 orang pelaku dari 3 orang tersangka. Polres Bogor juga masih menyelidiki keberadaan barang bukti celurit yang diduga dibawa kabur oleh 2 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya