Misteri Lika-liku Pistol Revolver Dokter Tembak Istri
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Jobpie Sugiharto
Kamis, 30 November 2017 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penuh liku polisi mengungkap asal muasal pistol jenis revolver Colt Cobra yang digunakan Ryan Helmi, tersangka kasus dokter tembak istri sendiri yaitu Dokter Letty Sultri.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, menuturkan upaya timnya menangkap penjual pistol yang digunakan Helmi untuk membunuh istrinya. "Berawal dari perkenalan (para tersangka) di situs jual-beli online," kata Hendy ketika dihubungi pada Kamis, 30 November 2017.
Semua berawal dari tindakan Helmi menembak enam kali Dokter Letty, 46 tahun, hingga tewas pada Kamis, 9 November 2017, yang dilanjutkan dengan penyerahan dirinya ke Polda Metro Jaya dua jam kemudian. Helmi, 41, menembak istrinya dengan pistol revolver yang terisi penuh, yakni enam peluru. Semua dia muntahkan ke tubuh istrinya.
Kepada polisi, Helmi menyerahkan dua pucuk pistol, yakni jenis revolver dan FN. Sejauh ini, polisi belum mengungkapkan hasil pengusutan pistol FN tadi.
Menurut Hendy, tersangka membeli secara online via Facebook. Berdasarkan pengakuan Helmi itulah, polisi menelisik awal mula pemilik pistol tersebut dengan menelusuri jejak digital hingga berhasil menangkap Roby Yogianto dan Sonny Sujatno. Keduanya kini menjadi tersangka kepemilikan dan jual-beli senjata api.
Roby dan Sonny, keduanya warga Surabaya, berkenalan melalui situs jual-beli online bukalapak.com. Sonny yang berprofesi sebagai dokter itu juga memiliki usaha sampingan berdagang aksesoris air soft gun. "Telah terjadi beberapa kali transaksi antara Roby dan Sonny."
Pistol ilegal revolver Colt Cobra, yang digunakan Helmi menghabisi nyawa Dokter Letty, dimiliki Sonny pada 1990. Kemudian, Sonny melegonya kepada Roby, yang mengaku polisi yang bertugas di Polda Jawa Timur.
"Dia (Sonny) mengaku mendapatkan senpi itu dari oknum (anggota) TNI Angkatan Udara," tutur Hendy.
Kemudian, Helmi membeli senjata tersebut dari Roby lewat Facebook pada 17 Oktober 2017. Transaksi pertama Helmi, tersangka kasus dokter tembak istri, dengan Roby sebesar Rp 20 juta untuk sepucuk revolver Colt Cobra dan beberapa butir peluru plus ongkos kirim. Hendy mengatakan, Helmi mentransfer Rp 18 untuk senjatanya dan Rp 2 juta untuk ongkos kirim.
Pada 30 Oktober 2017, Helmi kembali menghubungi Roby untuk membeli beberapa amunisi. Helmi pun mentransfer uang Rp 1,25 juta. "Roby mengirim lewat paket JNE 12 butir amunisi yang dia dapat dari Sonny," ucap Hendy.
Para tersangka tersebut didatangkan dari Surabaya ke Jakarta untuk diperiksa dalam kasus penjualan dan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan dalam kasus utama dokter tembak istri sampai tewas, Helmi dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.