Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, datang ke Kantor Kepolisian Resor Metro Jaya pada pukul 23.24 WIB untuk menjenguk koleganya, Ahmad Dhani. Dhani sampai saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jakarta, 30 November 2017. Tempo/Adam Prireza
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon menyebut tuduhan ujaran kebencian yang ditujukan kepada musikus Ahmad Dhani sebagai bentuk kriminalisasi. Menurut Fadli, cuitan Dhani yang dipublikasikan pada Maret 2017 merupakan bentuk dari ekspresi diri.
“Kicauan ini tidak menyebut agama, suku, atau golongan apa. Juga tidak menyebut nama orang,” kata Fadli setelah menjenguk Ahmad Dhani di Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Jumat dinihari, 1 Desember 2017.
Menurut Fadli, kasus ini menunjukkan Indonesia sedang diuji akal sehatnya dan kedudukan hukumnya. Fadli mencurigai kasus ini ada keterlibatan rezim penguasa saat ini.
“Dan cuitannya itu tidak ada apa-apanya. Jadi jangan sampai masalah yang seperti ini dipidanakan. Ini, menurut saya, kriminalisasi,” ucapnya.
Meskipun begitu, Fadli menuturkan akan membiarkan proses hukum Ahmad Dhani berjalan. Dia juga menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung. “Kami serahkan kepada penegak hukum,” tutur Fadli.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.