Untuk Bangun Fase II, MRT Butuh Aturan Kelola Bawah Tanah DKI

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 6 Desember 2017 06:33 WIB

Proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) fase satu ditargetkan capai 90 persen akhir tahun ini.

Jakarta-PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta membutuhkan satu peraturan daerah dan dua undang-undang agar dapat membangun fase dua jalur kereta cepat massal bawah tanah dengan rute Bundaran Hotel Indonesia hingga kawasan Kota.

“Itu tiga produk perundang-undangan yang bisa menjadi dasar hukum bagi tata kelola ruang bawah tanah," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William P. Sabandar, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017.

Baca juga: Tak Jadi di Ancol, Depo MRT Fase 2 Dikembalikan ke Kampung Bandan

William mengharapkan aturan tersebut akan setingkat peraturan daerah, undang-undang (UU) terkait pertanahan dan tentang ibu kota.

Untuk mendorong pembuatan aturan tersebut, PT MRT akan mengundang sejumlah pihak untuk berdiskusi, antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Advertising
Advertising

"Kami akan mengumpulkan jajaran pemerintah, pengamat dan ahli untuk menggagas pikiran yang dibutuhkan untuk aturan (pengelolaan) ruang bawah tanah," katanya.

William menilai pembuatan ketiga aturan itu penting, sebab saat ini baru ada aturan mengenai pengelolaan tanah di permukaan. Sementara, kata dia, dalam fase dua konstruksi MRT sudah mulai memanfaatkan ruang bawah tanah.

"Pembangunan akan membutuhkan aturan ini," kata dia.

Menurut William saat ini dasar hukum pembangunan MRT berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 tentang Penugasan kepada PT MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana MRT.

Selain itu Pergub Nomor 140 2017 tentang Penugasan PT MRT Jakarta Sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan TOD (Transit Oriented Development).

Namun, menurut William untuk pembangunan fase dua dan pembangunan kawasan di sekitar proyek membutuhkan peraturan yang lebih kuat.

"Sekarang jalan terus (pembangunan), tapi dengan kewenangan yang diberikan sekarang mulai fase dua dari Bundaran HI-Kota Tua itu semua jalur bawah tanah. Sudah pasti kami membutuhkan (aturan) sekarang," kata dia.

William khawatir tanpa adanya aturan tersebut akan ada masalah hukum dalam pembangunan MRT ke depannya.

"Kalau kami main sikat saja, nanti banyak yang komplain. Misalnya sekarang MRT masuk lahan yang dimiliki privat," kata dia.

Simak juga: DPRD DKI Jakarta Setujui Proyek MRT Fase 2, Rutenya?

William berharap dalam aturan itu akan mengatur bahwa 20 meter di bawah permukaan tanah akan menjadi kawasan publik. Sehingga pemerintah dapat memanfaatkan kawasan tersebut untuk pembangunan MRT.

"Kalau sekarang belum punya aturan itu," kata dia.

Berita terkait

Integrasi Moda Diharapkan Optimalkan Layanan Transportasi Umum di Jakarta

10 Juni 2023

Integrasi Moda Diharapkan Optimalkan Layanan Transportasi Umum di Jakarta

Mahasiswa Politeknik Tempo mendapatkan pemaparan materi transportasi publik PT MRT.

Baca Selengkapnya

Plaza Transit Mahakam Rampung September, Pengembangan Kawasan Blok M

29 Mei 2022

Plaza Transit Mahakam Rampung September, Pengembangan Kawasan Blok M

Proges pembangunan Plaza Transit Mahakam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sudah mencapai 83 persen.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Warga Ajak Keluarga Coba MRT Jakarta

4 Mei 2022

Libur Lebaran, Warga Ajak Keluarga Coba MRT Jakarta

Sejumlah warga DKI Jakarta dan sekitarnya memanfaatkan momen libur lebaran dengan mengajak keluarganya mencoba Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta

Baca Selengkapnya

Bangun Transport Hub, MRT Jakarta Anggarkan Rp160 Miliar

30 September 2021

Bangun Transport Hub, MRT Jakarta Anggarkan Rp160 Miliar

Transport hub difungsikan sebagai area pusat transit untuk halte TransJakarta dan ojek daring dengan masa konstruksi diperkirakan 14-18 bulan.

Baca Selengkapnya

Perkembangan MRT Jakarta Fase 2A: Pemasangan Panel hingga Pengecoran Lantai

28 Agustus 2021

Perkembangan MRT Jakarta Fase 2A: Pemasangan Panel hingga Pengecoran Lantai

Masih di Stasiun Monas, PT MRT Jakarta menyatakan telah menyelesaikan 53 dari total 70 titik kingpost.

Baca Selengkapnya

Jam Operasional Kereta MRT Jakarta Berubah Mulai Besok, Simak Jadwalnya

23 Juli 2021

Jam Operasional Kereta MRT Jakarta Berubah Mulai Besok, Simak Jadwalnya

Jadwal operasional MRT Jakarta mulai besok akan berubah. Untuk hari libur dan hari kerja terdapat perbedaan jam operasional.

Baca Selengkapnya

Layanan MRT Diperpanjang hingga 23.00 WIB

4 Juni 2021

Layanan MRT Diperpanjang hingga 23.00 WIB

Jarak kedatangan antar kereta atau headway kereta MRT masih sama, yaitu setiap lima menit di jam sibuk.

Baca Selengkapnya

Jadwal Operasional MRT Kembali Normal Seusai Libur Lebaran

19 Mei 2021

Jadwal Operasional MRT Kembali Normal Seusai Libur Lebaran

PT MRT Jakarta mencatat jumlah penumpang seusai libur Lebaran 2021, pada 17 Mei, mencapai 31.368 orang. Angka ini naik dibandingkan saat Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

MRT Izinkan Sepeda Masuk Ratangga, Riza Patria Sebut Ukuran

19 Maret 2021

MRT Izinkan Sepeda Masuk Ratangga, Riza Patria Sebut Ukuran

Stasiun yang menyediakan fasilitas sepeda itu adalah Lebak Bulus Grab, Blok M BCA, dan Bundaran HI.

Baca Selengkapnya

Tahun Depan, MRT Jakarta Ubah Paket Kontrak Pembangunan Fase Dua

9 Desember 2020

Tahun Depan, MRT Jakarta Ubah Paket Kontrak Pembangunan Fase Dua

PT MRT mengubah paket kontrak pembangunan fase dua jalur Ratangga ruas Bundaran Hotel Indonesia-Kota pada tahun depan.

Baca Selengkapnya